Baru-baru ini beredar isu kontroversional yang banyak menyita perhatian public. Isu ini adalah RUU-HIP (Haluan Idiologi Pancasila). Kelompok sekuler radikal dicurigai berada di balik usulan RUU-HIP ini. Mereka tidak mau mencantumkan dalam RUU-HIP itu Konsideran TAP MPR XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia. Larangan penyebaran paham atau ajaran Komunisme / Marxisme-Leninisme.
Melihat sejumlah pasalnya yang sangat radikal-sekular, jika RUU-HIP ini berhasil disahkan menjadi UU, boleh jadi UU tersebut akan makin mengokohkan sekularisme di negeri ini. Cita-cita umat Islam untuk diatur oleh syariah Islam pun akan makin sulit. Bahkan boleh jadi akan makin dimusuhi karena bakal dituding sebagai anti Pancasila.
Bagi kaum Muslim, kehidupan yang normal tentu adalah kehidupan yang diatur dengan syariah Islam. Karena Islam bukan sekedar agama sepiritual dan moral belaka. Islam merupakan Idiologi atau sistem kehidupan. Artinya Islam mengatur urusan keduniaan (ekonomi, sosial, politik, pemerintahan, hukum dan pendidikan dsb).
Sesuai Firman Allah . ” Hai orang-orang yang beriman masuklah kalian semuanya ke dalam Islam secara total, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu adalah musuh nyata kalian”. (TQS. al-Baqarah(2)208).
Menurut Imam al-Jazarri. Dalam ayat ini Allah SWT menyeru para hamba-Nya yang Mukmin memerintahkan agar masuk Islam secara tota. Tidak boleh memilih-milih harus diterima dan diamalkan. Dengan demikian normalnya kaum Muslim hidup diatur oleh syariah Islam. Inilah kehidupan yang dijalani oleh umat Islam selama tidak kurang dari 14 abad terhitung sejak zaman Baginda Nabi Muhammad saw. (Sejak beliau mendirikan Daulah Islamiyah).
Baru setelah Khilafah Utsmaniyah diruntuhkan pada tahun 1924 oleh Mustafa Kamal Attaturk. Kehidupan kaum Muslim diatur oleh hukum-hukum barat sekular, tidak lagi diatur oleh syariah Islam. Kecuali dalam urusan seperti ibadah, pernikahan dan waris. Kondisi abnormal bagi kaum Muslim terus berlangsung hingga hari ini.
Sayangnya kaum muslim saat tidak menyadari bahwa kehidupan yang tidak diatur oleh syariah Islam saat ini bukan suatu yang abnormal. Padahal jelas kehidupan sekuler saat ini yang tidak diatur oleh syariah Islam secara kaffah , adalah kehidupan yang tidak normal.
Menurut syaikh Taqiyuddin an-Nabhani hanya ada tiga di dunia ini yang layak disebut Ideologi. Yakni Ideologi Islam, Kapitalisme dan Sosialisme Komunisme. Sosialisme Komunisme adalah Idiologi yang di dasarkan pada akidah materialism yang memandang alam semesta, manusia, dan kehidupan merupakan materi belaka. Materi ini mengalami evolusi dengan sendirinya secara substansi. Karena itu tidak ada pencipta (Khalik) dan yang dicipta (makhluk) (Ghanim Abduh 2003:3).
Berikutnya Idiologi Kapitalisme dasarnya adalah akidah Sekulerisme. Idiologi ini adalah paham yang mengakui eksistensi Tuhan, tetapi tidak otoritas-Nya untuk mengatur kehidupan manusia secara intensif. Sekulerisme adalah jalan tengah yang lahir di Eropa pasca Revolusi Industri di Inggris dan Revolusi Perancis.
Adapun Idiologi Islam dasarnya adalah akidah Islam yang meyakini adanya Allah SWT. Dialah yang satu-satunya yang memiliki otoritas untuk mengatur kehidupan manusia dengan syariah-Nya (QS al-An’am (6)57).
Alhasil dunia yang normal sesungguhnya adalah dunia yang diatur hanya oleh syariah Islam. Karena itu bagi kaum Muslim, new normal adalah saat mereka kembali ke pangkuan Idiologi Islam, yakni kembali menerapkan syariah Islam secara Kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
Allah SWT berfirman. Apakah hukum jahiliah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumya daripada (hukum) Allah bagi kaum yang yakin? (QS al-Maidah (5)(50).
Wallahu a’lam bi showab.
Oleh : Ari Wiwin
Ibu Rumah Tangga