TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Tim Tiger 2002 Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sabtu, 4/7/2020.
Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi S. Sos SH mengungkapkan, pada hari ini Sabtu 4 Juli 2020 sekitar Pukul 15.30 wita, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/28/VIl/2020/Sultra/Res Konsel/Spk Sek Landono, tanggal 3 Juli 2020, serta surat perintah penangkapan nomor : Sp. Kap/06/VIl/2020/Reskrim, tanggal 4 Juli 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“Identitas pelaku inisial AS alias RN (19) alamat Kelurahan Landono Kecamatan Landono – Konsel,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konsel melalui via WhatsAppnya. Sabtu, 4/7/2020.
Tersangka AS, lanjut dia, ditangkap di Kelurahan Nohu-Nohu Kecamatan Wawotobi – Konawe oleh Tim Tiger 2002 Polres Konawe Selatan. Penangkapan tersangka karena diduga keras telah melakukan Tindak Pidana PENCURIAN sepeda motor Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Untuk diketahui, tambah mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini, bahwa pada hari Jumat 3 Juli 2020 sekitar jam 04.00 wita telah terjadi tindak pidana Pencurian kendaraan motor di Desa Tridana Mulya Kecamatan Landono – Konsel tepatnya di halaman Kantor Camat Landono dengan korban bernama Muh Bagas (18) pekerjaan mahasiswa.
“Kronologis kejadian, pada hari Kamis 2 juli 2020 korban bersama 2 temannya Dimas dan Asis (saksi) sedang menjaga Kantor Camat Landono, dan pada saat korban bangun pagi sekitar jam 07.00 wita, korban memeriksa Sepeda Motornya yaitu motor Matic No. Pol DT 2897 EH warnah Hitam, No. Rangka MH1.JFZ11GK148918, No. Mesin JFZ1E-1157520 sudah tidak ada (hilang) dimana sebelum tidur dia parkir di halaman Kantor Camat Landono,” ujarnya menambahkan.
MAHIDIN