TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Laporan Polisi yang dilayangkan pihak Yusran Silondae melalui kuasa Hukumnya Andre Darmawan di Polres Konsel atas dugaan penyerobotan lahan tidak membuat PT Wijayah Inti Nusantara (PT WIN) keder. Justru PT WIN memberikan ruang kepada penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan agar semuanya terang benderang.
Dengan adanya laporan Polisi terkait dugaan pemyerobotan lahan mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Drs. H. Yusran Silondae M.Si di Desa Torobulu Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan tersebut akan membuktikan bahwa siapa pemilik lahan, karena PT WIN sendiri tidak dalam posisi sebagai pemilik lahan, tetapi masyarakatlah sebagai pemilik dan PT WIN ada karena ada perjanjian pelepasan lahan.
“Kami dari PT WIN pada dasarnya akan mengikuti ptoses hukum yang sementara berjalan. Nantinya semua pihak akan dipanggil dan diperiksa. Pemeriksaan tersebut akan membuat terang benderang,”Ujar Senior Manager PT WIN Tubagus Riko Riswanda melalui pesan whatsap kepada media ini, Senin, (6/7/2020).
Menurutnya, kehadiran PT WIN dengan aktifitas pertambangan lahan tersebut sudah ada perjanjian pelepasan hak atas tanah dan tanaman diatasnya antara pemilik lahan dan pihak PT WIN. Setelah pasca tambang tanah tersebut kembali kepada masyarakat.
“Sebetulnya itu objek lahannya punya masyarakat atau punya pihak Yusran Silondae, karena lahan tersebut sudah dilepaskan oleh masyarakat setempat disertai dengan dokumen dokumen pelepasannya,”katanya singkat.
Sebelumnya pihak Yusran Silondae melalui kuasa hukumnya Andre Darmawan telah mempolisikan PT WIN atas dugaan penyerobotan lahan. Atas laporan tersebut pihak Polres Konsel melalui Satreskrim telah melayangkan surat undangan kepada Andre Darmawan SH, MH untuk menghadiri klarifikasi atas laporannya di Mapolres, Selasa, (7/7/2020).
REDAKSI