Salam Sahadia : Di luar PT PLM, Penambang Lainnya Silakan Angkat Kaki

Abdul Salam Sahadia

TEGAS.CO,. KENDARI – Aktifitas pertambangan emas di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadi sorotan publik. Aksi unjuk rasa dari organisasi masyarakat di Bombana terus menyuarakan agar perusahaan tambang emas yang tidak berizin untuk dihentikan dari aktifitasnnya. Terkait aksi tersebut mendapat dukungan dari wakil rakyat di DPRD Sultra agar pelaku ilegal mining agar angkat kaki dan penegak hukum untuk memprosesnya.

Anggota DPRD Sultra Abdul Salam Sahadia mengaku, keberadaan perusahaan tambang emas di Bombana sudah meresahkan warga. Hal itu ditengarai adanya perusahaan yang melakukan kegiatan tanpa didukung izin dari pemerintah.

Iklan KPU Sultra

“Iya benar ada perusahaan yang menambang emas di Bombana itu ilegal, karena yang memiki izin hanya ada satu yakni PT Panca Logam Makmur (PLM) lainnya itu tidak ada Izin,”ujarnya kepada sejumlah wartawan di Kendari, Senin, (6/7/2020).

Menurut Politisi Demokrat itu, dugaan perusahaan di luar PT PLM seperti PT Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI) sangat disayangkan, dan itu harus dihentikan.

“Dua perusahaan tanpa dukungan izin itu harus angkat kaki dan harus dihentikan. Selain itu atas ilegal mining yang dilakukan harus diproses hukum,”tegasnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Buton Utara mengaku, sebagai wakil rakyat di DPRD Bombana dan duduk di Komisi III sudah melakukan kunjungan kerja di lokasi pertambangan PT Panca Logam Makmur. Dari kunjungan tetsebut kami ketahui, jika PT PLM sudah memperpanjang izin dan dua perusahaan lain itu tanpa sepengetahuan DPRD.

“Saat ini baru diketahui bahwa selain PT PLM ada dua perusahaan lainnya yang menambang dan itu ilegal. Untuk itu saya tegaskan dua perusahaan ini ilegal dan harus di proses hukum bila terbukti menambang emas di bumi Bomban,”tandasnya.

REDAKSI