Miras menjadi kebiasaan bagi sebagian orang yang meneguknya, namun tak ayal menjadi pemicu kriminalitas. Dari catatan Polres Baubau, miras merupakan pemicu nomor satu tingkat kriminalitas di kota Baubau. Terbaru, jajaran Polres Baubau memusnahkan sebanyak 2.000 liter lebih minuman keras hasil operasi Pekat Anoa dan kegiatan rutin yang ditingkatkan selama tahun 2020. Pemusnahan ini dilakukan bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-74.
Miras Berbahaya
Miras sangat populer sebagai minuman memabukkan saat seseorang menghadapi permasalahan yang pelik atau sekadar untuk kepuasan duniawi atau ajang jago-jagoan. Para penggemarnya pun memberi nama beragam pada minuman mengerikan ini, ada yang menyebut dengan ciu, arak, badeg, AL, Anggur, di Baubau dan sekitarnya miras biasa disebut sebagai konau, sopi, kameko. Untuk diketahui, jumlah Miras yang dimusnahkan pada HUT Bhayangkara ke-74 kali ini antara lain, 1.235 liter miras jenis arak, 765 liter miras jenis konau, 103 botol miras merek beer bintang, 50 botol miras merek prost, 30 botol miras merek beer hitam dan 51 botol miras merek anggur kolesom.
Dari data tersebut pihak kepolisian akan menindak pelaku pengedar miras tradisional jenis arak yang banyak beredar tanpa izin, Polres bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) setempat.
Meski berlabel sebagai sebuah minuman, kandungan penyusun miras sangat tidak layak untuk dikonsumsi manusia. Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari menuturkan sudah ada penelitian di beberapa wilayah Indonesia dan ditemukan kandungan ethanol dan methanol pada miras dimana kedua kandungan tersebut sangat berbahaya jika di konsumsi oleh tubuh manusia. Lanjutnya, sekitar 80 persen angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Baubau disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras (Miras).
Cara Penuntasan
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan salah satu cara memutus mata rantai penyebab tindak kriminal di wilayah hukum Polres Baubau adalah dengan memberantas peredaran minuman beralkohol. Ini sekaligus menegakkan Perda Kota Baubau Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Kedepannya, Polres Baubau akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan, BPOM dan Labfor untuk mempermasalahkan kandungan Miras. Sehingga yang akan diterapkan adalah Pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Sanitasi Pangan. Dengan demikian, pelaku yang memproduksi sampai dengan yang mengecerkan minuman beralkohol tradisional jenis arak dapat dilakukan penahanan.
Sayangnya upaya di atas tidak akan mampu menuntaskan masalah miras. Sasaran penahanan pun menjadi pilihan terhadap penyalahgunaan atas jenis arak yang tidak berizin. Sedangkan miras bermerek tidak dilakukan penahanan ketika tempat penjualannya mengantongi izin. Padahal miras bermerek maupun yang tradisional dari pohon enau sama-sama menyebabkan mabuk dan dapat menimbulkan aksi kriminalitas. Bukan itu saja, jika tempat-tempat hiburan malam yang terbuka bebas dan menawarkan minuman keras masih eksis maka kriminalitas akibat miras tidak akan tuntas.
Problematika diatas adalah akibat liberalisme (paham kebebasan), sekulerisme (paham pemisahan agama dari kehidupan) yang berakar karena diterapkannya sistem kapitalisme. Sehingga yang memiliki izin penjualan miras yang membayar pajak dari hasil penjualan barang haram tersebut tidaklah menjadi fokus utama penuntasan miras. Maka jika ingin menuntaskan miras tidak perlu pandang bulu antara kalangan rakyat biasa ataupun pengusaha. Baik sebagai pengecer, distributor maupun produsen. Level moderen maupun tradisional.
Islam Tuntaskan Miras
Jika cara penuntasan masih seperti fakta tersebut, maka penyalahgunaan miras tidak bisa dituntaskan. Selaku umat Islam kita perlu merujuk pedoman kita yakni Al Quran dan As Sunnah. Islam bukan hanya agama yang menerangkan tentang ibadah spiritual semata namun secara sempurna mengatur manusia. Miras dalam Islam disebut dengan khamr atau yang memabukkan. Allah Subhana Wa Ta’ala berfirman:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” (TQS. Al Baqarah: 219).
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam juga bersabda yang artinya:
“Segala yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka yang sedikit darinya adalah haram.”
Dengan memahami kedua nash ini, dapat dipahami bahwa miras itu diharamkan oleh Allah. Karena segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah Subhana Wa Ta’ala, pasti hal itu membahayakan bagi manusia. Penelitian yang dilakukan oleh National Institute on Alcohol Abuse and Alcoholism, membenarkan alkohol bisa menyebabkan gangguan memori pada otak. Semakin sering seseorang mengonsumsi minuman beralkohol alias miras, semakin besar kerusakan pada otaknya. Dan secara fakta di lapangan miras pun bisa menghilangkan kesadaran seseorang hingga dapat melakukan perbuatan kriminalitas dan membahayakan orang lain.
Pondasi agama menjadi benteng paling kuat pada setiap individu. Ketakwaan mereka kepada Allah akan menjauhkan mereka dari perbuatan-perbuatan yang dilarang-Nya. Namun, ketakwaan individu saja tidak cukup, butuh peran dan ketakwaan negara untuk menerapkan aturan dan hukum yang berlaku disesuaikan dengan Quran dan sunnah secara menyeluruh untuk menjauhkan manusia dari perkara maksiat. Maka, sudah seharusnya kita merujuk kepada aturan Tuhan pencipta semesta dan manusia.
Wallahu a’lam bi showwab.
Oleh : Anairasyifa
(Pemerhati Sosial)