DPRD Koltim Tetapkan Perda RTRW

Bupati Koltim H. Tony Herbiansyah saat menerima Perda RTRW Kolaka Timur yang telah ditetapkan menjadi Perda dari Ketua DPRD. (FOTO : IST)

TEGAS.CO,. KOLAKA TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020-2040, di gedung DPRD Senin, (13/7/2020).

Bupati Koltim H. Tony Herbiansyah dalam sambutannya mengungkapkan dengan telah ditetapkannya RTRW, yang dengan keaneka ragaman serta ekosistemnya merupakan bagian wilayah Kabupaten di Sulaweai Tenggara merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa.

Iklan ARS

Untuk itu Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten akan dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang selama 20 tahun.

“Arah perwujudan ruang wilah Kabupaten yang diinginkan pada masa yang akan datang, disesuaikan dengan visi, misi dan rencana pembangunan jangka panjang daerah, serta karakteristik Tata Ruang Wilayah Kabupaten,”ungkapnya.

Lanjut, Orang nomor satu di Koltim itu, dalam melaksanakan amanah undang-undang nomor 26 Tahun 2007. Penetapan Raperda menjadi Perda, perlu terlebih dahulu memperoleh persetujuan substansi dari kementrian ATR/BPN.

“Persetujuan subtansi adalah persetujuan yang di berikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah tentang rancangan tata ruang sudah sesuai,”terangnya.

Dalam kesempatan itu Ketua DPW Partai NasDem Sultra itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah membahas RTRW hingga ditetapkan menjadi suatu Peraturan Daerah.

“Saat ini tugas kita bersama adalah melaksanakan Perda RTRW, sesuai dengan yang telah ditetapkan,”tutupnya.

REDAKSI