Menyibak Tirai Moderasi Islam Pada Kurikulum di Sekolah

Ani Agustini

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan pihaknya telah menghapus konten-konten terkait ajaran radikal dalam 155 buku pelajaran agama Islam. Menurutnya, penghapusan konten radikal ini merupakan bagian dari program penguatan moderasi beragama yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).

Fachrul menjelaskan ratusan judul buku yang direvisi berasal dari lima mata pelajaran, yakni Akidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Alquran dan Hadis, serta Bahasa Arab. Upaya ini dilakukan sejak September 2019 lalu, setelah menemukan pelajaran yang tak sesuai konteks zaman, seperti khilafah dan jihad. Serta menurutnya, bahwa khilafah tak lagi relevan di Indonesia. Fachrul memastikan 155 buku pelajaran agama Islam yang telah direvisi itu sudah mulai dipakai pada tahun ajaran baru 2020/2021. (www.cnnindonesia.com, 2/7/2020).

Iklan ARS

Penghapusan beberapa konten dalam materi ajar dibalik kata moderasi ini otomatis mengundang tanya sejumlah pihak. Apalagi konten yang dihapus berkaitan dengan sejarah Islam khususnya pada masa kekhilafahan. Lalu apa bahaya yang terkandung dalam moderasi Islam pada Pendidikan Agama Islam di kurikulum sekolah?.

Pada hakikatnya, mata pelajaran Pendidikan Agama Islam diselenggarakan guna memperkuat akidah serta pemahaman siswa terkait dengan syariat agama Islam yang dianutnya. Mata pelajaran ini penting karena basis akidah yang benar sudah tentu dibutuhkan dalam menghadapi kehidupan. Terlebih, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Sehingga mempelajari Pendidikan Agama Islam dalam kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah tentulah hal yang lumrah.

Kini, seperti kutipan berita di atas, Pemerintah membawa kabar bahwa akan ada moderasi terkait kurikulum Pendidikan Agama Islam ini. Moderasi yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bermakna pengurangan kekerasan atau penghindaran keekstreman. Hal ini secara tidak langsung mengesankan bahwa materi ajar pada Pendidikan Agama Islam di Indonesia selama ini memuat kekerasan dan keekstreman.

Apalagi moderasi yang dilakukan merupakan penghapusan konten mengenai khilafah dan jihad, yang tentu saja punya makna yang penting dalam penguatan akidah dan syariah umat. Moderasi khilafah dan jihad ini secara tidak langsung mengesankan adanya keburukan dalam materi ajar tersebut.

Sehingga generasi muda khususnya pada remaja usia sekolah tidak akan memiliki informasi terkait khilafah dan jihad serta akan merasa bahwa materi tersebut mengandung kekerasan serta tak baik bagi mereka.

Upaya moderasi Islam ini tidak lain merupakan bentuk penyesatan dari ajaran Islam dalam memahami agama serta mampu mendistorsi pemahaman syariat yang benar. Ini adalah penyesatan sistematis terhadap ajaran Islam. Kebijakan moderasi ini pun akan menghasilkan Kurikulum Pendidikan sekuler anti Islam. Kurikulum yang menjadi rujukan mengarahkan anak umat memperjuangkan tegaknya Islam diganti materi yang menjauhkan mereka dari pemahaman Islam yang benar.

Bagi para sekularis yang hobi memisahkan agama Islam dari kehidupan, Islam yang terbaik itu adalah Islam moderat, yaitu Islam yang mengedepankan toleransi penuh kepada siapapun dan anti terhadap fanatisme agama. Padahal setelah kita telisik ternyata ini adalah salah satu upaya untuk menjauhkan generasi  dalam mengenal ajaran agamanya, khususnya khilafah dan jihad yang merupakan ajaran Islam.

Hal ini sejalan dengan misi pemberantasan radikalisme yang sejak lama dinarasikan oleh barat untuk dijalankan oleh negara-negara pengekor agar melanggengkan cengkramannya di negeri-negeri muslim. Revisi ini juga sebagai bentuk distorsi sejarah yang arahnya jelas agar generasi Islam buta dengan sejarahnya yang gemilang. Sehingga mereka tidak pernah tahu bagaimana sebenarnya Islam dan ajaran khilafah yang dibawa oleh para Khulafaur Rasyidin seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib dan seharusnya dijelaskan secara objektif serta sesuai faktanya.

Sekarang, justru sejarahnya seolah berusaha dibuat kabur oleh penguasa saat ini. Inilah ciri rezim sekuler liberal  yang mengarahkan umat Islam pada ajaran agama yang bukannya mendekatkan namun justru mampu membutakan serta menjauhkan umat Islam dan generasi mudanya untuk memahami Islam Ideologis dan malah menumbuhkan Islam phobia.

Secara fakta, khilafah dan jihad takkan pernah bisa dihapus dari khazanah kaum Muslim, mengingat ajaran tentang keduanya tersurat dan tersirat dalam Alquran dan Sunnah, diuraikan para ulama dengan jelas dan terang, tidak ada kesamaran bagi mereka yang menggunakan akal sehatnya.
Seperti ajaran tentang jihad, maknanya adalah perang di jalan Allah SWT seperti yang tercantum dalam firman Allah SWT, “…dan berjihad di jalan Allah…” (QS Al Baqarah: 218).

Begitupula khilafah yang tercantum dalam sabda Rasulullah SAW, “Setelah itu akan terulang kembali periode khilafah ‘ala minhaj nubuwwah. Kemudian Nabi Muhammad saw diam.” (HR Ahmad; Shahih).

Khilafah adalah ajaran Islam yang tidak akan bisa dihapuskan baik dari sejarah dan keilmuan Islam. Karena sistem khilafah adalah sistem yang dicontohkan Rasulullah untuk menerapkan syariah islam dalam semua aspek kehidupan. Dan mempunyai misi menyebarkan Islam keseluruhan dunia dengan dakwah dan jihad.

Begitupula jihad, pengertian secara syar’i Al-Jihad adalah perang. Sehingga Al-Jihad adalah mengerahkan segala kemampuan dalam perang di jalan Allah, baik secara langsung maupun memberikan bantuan berupa harta, pendapat, memperbanyak logistik, atau yang lainnya. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah al Islamiyyah jilid 2, 147).

Oleh karenanya khilafah dan jihad adalah ajaran Islam yang wajib diajarkan bukan untuk dimoderasi atau dianggap sebagai sebuah ekstrimisme. Kaum muslim harus sadar bahwa dengan penerapan Islam secara sempurna dengan khilafah dan jihad merupakan bentuk ketundukan pada sang pencipta yakni Allah SWT dan meninggalkan sistem sekuler yang terus dikampanyekan oleh Barat.

Dengan begitu Islam dapat menjadi rahmat bagi semesta alam. Sebab ajaran agama Islam bersumber dari Allah SWT. Penerapan Islam yang menyeluruh justru akan menciptakan harmonisasi di bawah hukum yang benar dan kebenarannya dapat dijamin oleh kebenaran penciptanya yaitu Allah SWT. Kita hanya mengingatkan segala makar musuh-musuh Islam untuk membendung kebangkitan Islam pastilah gagal.
Kemenangan sudah dijanjikan oleh Allah SWT kepada umat Islam dengan sungguh-sungguh memperjuangkan syariah Islam. Oleh karena itu, kaum Muslim wajib menjaga ajaran Islam dari berbagai upaya stigmatisasi negatif dan desakralisasi ajaran Islam dengan terus berdakwah untuk memperjuangkan penegakan Islam Kaffah dalam naungan Khilafah Rasyidah Ala Minhaj Nubuwwah.
Wallahu a’lam bisshawab.

Oleh: Ani Agustini
(Ibu Rumah Tangga, Member Komunitas Muslimah Rindu Surga)