Terbukti Hilangkan Sertifikat Debitur, Bank Mandiri Kendari dihukum Membayar Rp 236 Juta

Berita Utama, Hukum, Kendari7710 Dilihat
Andri Dermawan FOTO: ISTIMEWA

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Andri Darmawan, SH. MH selaku Kuasa hukum penggugat Isran, SE warga lorong Durian, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan bahwa bank Mandiri Kendari selaku Tergugat I dan Tergugat II notaris Rayan Riadi, dihukum secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Penggugat sejumlah Rp. 236.400.365. (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah tiga ratus enam puluh lima rupiah) secara tunai setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Bank Mandiri Kendari dihukum membayar Rp. 236 juta lebih karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan sertifikat Hak Milik No. 28/Besulutu Gambar Situasi No. 31/79/1993 tertanggal 16 Agustus 1993 atas nama Makmur Wakute (orang tua Penggugat) yang menjadi jaminan kredit Penggugat.

Kata Andri Darmawan dalam putusan perkara nomor 14/Pdt.G.S/2020/PN Kdi yang dibacakan pada tanggal 15 Juli 2020 oleh hakim tunggal Tahir, SH., MH., dalam amar putusannnya berbunyi “Menolak Eksepsi dari Tergugat I seluruhnya” dan dalam pokok perkara “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan sertifikat Hak Milik No. 28/Besulutu Gambar Situasi No. 31/79/1993 tertanggal 16 Agustus 1993 atas nama Makmur Wakute (orang tua Penggugat) yang menjadi jaminan kredit Penggugat dan Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Penggugat sejumlah Rp. 236.400.365. (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah tiga ratus enam puluh lima rupiah) secara tunai setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap,”.

Sebelumnya diberitakan Debitur Menggugat, Tanah dan Kantor Bank Mandiri Kendari Diajukan Disita

Isran, SE warga lorong Durian, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa menggugat Bank Mandiri Kendari lantaran sertifikat jaminan kredit sebesar Rp. 200 juta pada 12 Februari 2016 silam dihilangkan oleh pihak Bank Mandiri Kendari.

Upaya hukum yang ditempuh Isran merupakan jalan akhir dari segala upaya untuk mendapatkan kembali hak atas kepemilikan sertifikat tersebut. Namun segala upaya itu sirna. Isran hanya mendapat janji yang tak kunjung pasti.

Isran selaku penggugat bercerita, sesuai gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Kendari pada 12 Februari 2016, mengajukan kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp. 200 juta kepada Bank Mandiri Kendari (tergugat).

Penggugat kala itu menyerahkan jaminan sertifikat hak milik no. 28/Besulutu – gambar situasi no. 3179/1993 tertanggal 16 Agustus 1993 atas nama Makmur Wakute (Orang tua penggugat) yang diserahkan kepada tergugat (Bank Mandiri Kendari).

Pada 19 Februari 2016 Bank Mandiri selaku tergugat mencairkan permohonan kredit penggugat (Isran).

Selanjutnya pada 24 September 2018, penggugat melakukan pembayaran pelunasan kredit kepada tergugat. Kredit Penggugat dinyatakan lunas oleh tergugat.

Setelah melakukan pelunasan kredit, penggugat meminta sertifikat hak milik yang dijaminkan, namun tergugat beralasan bahwa sertifikat jaminan itu masih berada di notaris.

Singkat cerita, penggugat menjelaskan, berdasarkan peraturan POJK nomor: 01/POJK.007/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan (POJK 1/2013) pada pasal 25 dan 29, Bank Mandiri Kendari wajib bertanggungjawab atas kerugian penggugat akibat kesalahan atau kelalaiannya, menghilangkan sertifikat jaminan penggugat.
Penggugat juga mengajukan sita jaminan terhadap barang milik tergugat yaitu sebidang tanah yang terletak di jlan Abdullah Silondae no. 174 kelurahan Korumba, kecamatan Mandonga Kota Kendari beserta bangunan kantor yang ada diatas.

Dalam gugatan tersebut Isran meberikan kuasa tersebut, memberikan kuasa kepada advokat pada kantor Andre Darmawan And Associate Law Firm yang terdiri dari Andri Darmawan, SH., MH., CLA., CIL., CRA., Rabdhan Purnama, SH., Lupita Randawi, SH., Mardin, SH., Albertus Pakabu, SH .

Sementara itu, Pengadilan Negeri Kendari telah mempublikasi gugatan penggugat terhadap tergugat Bank Mandiri Kendari. Kunjungi, http://sipp.pn-kendari.go.id/index.php/detil_perkara.

Hingga berita ini ditayangkan belum mendapat jawaban, baik dari pihak tergugat (Bank Mandiri Kendari) maupun pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sulawesi Tenggara. Hal ini juga akan dikonfirmasi kepada ombudsman perwakilan Sultra.

REDAKSI