TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sambahule Kecamatan Baito sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Jum’at, 17/7/2020.
Kepala Kejari Konsel, Dr Afrillianna Purba SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus) Enjang Slamet SH menjelaskan, pada hari ini Jumat 17 Juli 2020 Kejari Konsel telah menetapkan tersangka (Pidsus-18) Pejabat Kades Sambahule Kecamatan Baito atas nama Basir A.Ma Pd. yang bersangkutan juga merupakan ASN dilingkup Pemkab Konsel.
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Nomor : 03/P.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 17 juli 2020,” jelas Kasi Pidsus Kejari Konsel, Enjang Slamet SH melalui pesan WhatsAppnya.
Menurut Enjang sapaan akrabnya, tersangka Basir ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran (TA) 2018.
“Serta Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap I dan Tahap II TA. 2019 dalam kegiatan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Pengadaan Tenda besi, pengadaan Bio bost, pengadaan tanaman bibit durian montong, pengadaan pakaian dinas, biaya pemasangan TV Kabel, biaya TV kabel per bulan dan Biaya peralatan aksesories ruangan pada Desa Sambahule Kacamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan,” paparnya.
Dengan begitu, tambah Enjang, tersangka Basir disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Subsidear Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MAHIDIN