Pemegang Saham Minta, Izin Perpanjangan PT PLM Dicabut dan Dibatalkan

Pemegang Saham PT PLM H. Adi Warman (Kiri) didampingi kuasa hukumnya Rizqi Mualif saat menggelar keterangan pers di Kendari. (FOTO : ODEK)

TEGAS.CO,.KENDARI – Perpanjangan Izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Panca Logam Makmur (PLM) yang dikekuarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bernomor 672/DPMPTSP/X/2019 diminta dicabut dan dibatalkan. Permintaan pembatalan itu diajukan oleh salah satu pemilik saham 36 persen di PT PLM yakni Komisaris Utama PT Ayuta Mitra Sentosa H. Adi Marwan.

Permintaan pembatalan perpanjangan IUP PT PLM itu ditujukan kepada Dinas DPM PTSP Sultra melalui somasi yang dilayangkan H.Adi Warman. Dalam somasi yang ke II ini karena di somasi pertama tidak dindahkan. Untuk itu kembaki dilayangkan somasi ke II dengan maksud penyampaian permohonan pencabutan SK Kepala Dinas DPM PTSP dengan alasan hukum sebagai berikut.

Iklan KPU Sultra

Pertikaian internal para pemegang saham PT Panca Logam Makmur sampai saat ini belum selesai. Surat Keputusan Bupati Bombana nomor 404.a Tahun 2009, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Panca Logam Makmur telah habis masa berlakunya sejak tanggal 17 Desember 2016.

Selain itu SK Nomor : 672/DPMPTSP/X/2019 tidak memenuhi syarat subyekyif dan wajib dibatalkan/dicabut kembali oleh kepala Dinas DPMPTSP Sultra dan secara hukum tidak cukup hanya direvisi.

H. Adi Warman saat memberikan keterangan pers terkait Izin perpanjangan PT PLM di Kendari (FOTO : ODEK)

“Jadi kami selaku pemilik saham memintah kepada pemerintah Provinsi melalui Dinas PM PTSP agar izin perpenjangan PT PLM untuk dicabut dan dibatalkan,”ujar H. Adi Warman saat menggelar konfrensi Pers disalah satu Kedai di Kota Kendari, Jum,at, (17/7/2020).

H. Adi Warman yang juga Advokat ini mengaku, pada Awal Juli 2015, PT. PLM sempat magajukan permohonan perpanjagan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), namun tidak di kabulkan.

“PT. Panca Logam Makmur, bulan Juli tanggal 5 Juli 2015 sudah mengajukan permohonan perpanjangan tetapi hingga 14 hari tidak terbit, tetapi belakangan dikeluarkan pada bulan Oktober 2019. Artinya dengan dikeluarkannya pasca ditolak pada tahun 2015 lalu dan diterbitkan ditahun 2019 ini ada apa,”katanya dengan nada tanya.

Ditambahkan, dengan tidak di kabulkan permohonan perpanjangan izin di tahun 2015, secara otomatis secara hukum sudah tidak memiliki izin.

“PT. Ayuta sendiri selaku salah satu pemegang saham di PT. PLM, sudah mengirim surat di awal tahun 2016 untuk di hentikanya kegiatanya, untuk itu harusnya sudah tidak ada lagi kegiatan, dikarenakan permohonan perpanjangan IUP OP tidak di terbitkan oleh Pemerintah saat itu,”tandasnya.

ODEK