Bawaslu Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pilkada

Ketua Bawaslu Provinsi Sultra saat memberikan sambutan (FOTO : SYP)

TEGAS.CO,. BUTON UTARA – Bawaslu Kabupaten Buton Utara, menggelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. di Aula HB, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Senin, (20/7/2020).

Hadir pada kegiatan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra) Dr.Hamirudin Udu, Ketua Bawaslu Butur, Hazamuddin, Anggota dan Staf Sekretariat Panwascam. Senin, 20 Juli 2020.

Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dilaksanakan Bawaslu Buton Utara yang diikuti Ketua, Anggota dan Staf Sekretariat panwascam se – Buton Utara.

Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Dr.Hamirudin Udu, dalam memberikan sambutannya menyampikan bahwa titik rawan pelaksanaan pilkada Kabupaten buton utara yaitu Keterlibatan ASN, Politik Uang dan Kontestasi.

Maka dari itu, lanjutnya, selain memastikan penyelenggaraan Pilkada yang sesuai regulasi, Bawaslu juga memastikan pelaksanaan berkualitas.
“Untuk memastikan kualitas membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Jika tidak maka akan sulit untuk memantau aktivitas semua paslon atau tim sukses,”tandasnya.

Ketua Bawaslu Buton Utara, Hazamuddin menambahkan, penting bagi Panwascam melibatkan para pemuda, mendorong dan menunjuk duta pemilih pemula.

“Kita tidak mungkin maksimal jika hanya kita sendiri yang melakukan pengawasan maka penting untuk mendorong pengawasan partisipatif,”terangnya.

Bawaslu juga perlu melakukan koordinasi dengan semua pihak, membangun kesadaran masyarakat secara terus menerus karena politik uang berimplikasi pada minimnya pembangunan daerah, berdampak terhadap kesejahteraan, karena Kepala Daerah yang terpilih akibat politik uang akan mencari cara untuk menggantikan segala kerugiannya.

Selain itu kasus Netralitas ASN di Buton Utara menjadi catatan yang penting bagi kita semua. Bawaslu harus giat untuk melakukan pencegahan dan sosialisasi sebagai upaya mewujudkan ASN yang bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, dan adil, serta tidak mengganggu kerja-kerja mereka dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Pada sisi kontestasi, dalam hal ini potensi konflik antar pasangan calon. Bawaslu harus membangun komunikasi dengan seluruh stakeholder terkait, misalnya kepolisian dan pasangan calon,”kata Hazamuddin.

SYP