TEGAS.CO,. KENDARI – Akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dapat dijabat Sekda definitif dalam waktu dekat ini. Adapun Sekda Provinsi yang ditunjuk adalah Dr. Hj Nur Endang Abbas SE. M.Si sesuai dengan petikan dan salinan keputusan Presiden RI Nomor 117/TPA Tahun 2020.
Dikeluarkannya petikan dan salinan keputusan Presiden, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah Drs. Akma Malik M.Si menyurati Gubernur Sultra H. Ali Mazi SH untuk segera melakukan pelantikan. Surat tersebut dilayangkan Dirjen Otonomi Daerah tertanggal, Senin, (21/7/2020).
Selain petikan dan salinan keputusan Presiden, Surat tersebut berisikan sebagai berikut. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 117/TPA Tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa saudara Dr. Hj. Nur Endang Abbas SE, M.Si. Nip. 196204071981032002, Pembina Utana Madya (Gol.IV.D) diangkat sebagai Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sehubungan dengan hal tersebut, terlampir petikan dan Salinan Keputusan Presiden RI Nomor 117/TPA Tahun 2020 untuk disampaikan kepada yang bersangkutan dan selanjutnya agar saudara Gubernur segera melaksanakan pelantikan saudari Dr Hj. Nur Endang Abbas SE. M.Si sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Sultra H. Abustam mengapresiasi terkait keluarnya SK Sekda Defintif, kiranya gubernur Sultra untuk segera melakukan pelantikan, sehingga seluruh administrasi kesekretariatan di Provinsi Sulawesi Tenggara berjalan baik.
“Setibanya surat dari Kemendagri, Gubernur Sultra untuk segera melantik Sekda defintif,ujarnya singkat saat ditemui di DPRD Sultra.
REDAKSI