Pengunjukrasa Minta Gubernur Sultra Cabut Izin PT PLM di Bombana

Massa aksi unjukrasa yangbdilaksanakan diperempatan jalan H.Abudalah Silondae depan Kejaksaan Negeri Kendari. (FOTO : ODEK)

TEGAS.CO,. KENDARI – Puluhan Massa yang tergabung Konsorsium Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) bersama
Institute Demokrasi & Sosial Indonesia (IDI- SI) menggelar aksi unjukrasa di perempatan depan Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyampaikan tuntutan kepada Gubernur Sultra Ali Mazi untuk mencabut izin usaha pertambangan yang telah diperpanjang untuk dicabut dan menghentikan aktifitas pertambangan emas di Bombana, Kamis, (23/7/2020).

Dalam aksi unjukrasa massa dengan menggunakan pengeras suara menggelar orasi yang dimulai dari perempatan MTQ dan kemudian berkonsentrasi di simpang empat depan Kantor Kejari Kendari. Dalam aksi yang dikoordinir Jamal Basri dan Multazam tersebut menutup jalan dan mengalihkan arus transportasi dan membakar ban.

Dalam orasi yang dimulai pukul 09.30 Wita melalui jenderal lapangan Rusman DM menyampaikan bahwa di Bombana dimana ada beberapa perusahaan yang diduga menggarap atau melakukan
aktivitas pertambangan ilegal (Ilegal Mining) di wilayah penghasil Emas tersebut.

Sebut saja PT. Pancalogam Logam Makmur PT. Panca Logam Nusantara & PT. Anugerah
Alam Buana Indonesia, Ketiga perusahaan tersebut diduga kuat melakukan akivitas produksi dengan mengeruk tambang emas yang ada di Wumbubangka Kab. Bombana, padahalberdasarkan Dokumen yang ada, ketiga perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki perpanjangan izin serta melawan hukum.

“Meskipun pada beberapa kesempatan pihak PT.Panca Logam Makmur Mengklaim telah
memperoleh Perpanjangan Izin akan tetapi dalam proses penerbitannya ditemukan beberapa kejanggalan sehingga kuat dugaan bahwa adanya upaya kejahatan tersembunyi demi terbitnya perpanjangan izin yang melibatkan Oknum Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Prov. Sultra , Pihak ESDM,”ungkapnya dalam orasi.

Begitu juga dengan orator lainnya Jamal Basti mengungkapkan, izin yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral & Batu bara.

Dalam kesempatan pengujuk rasa mrnyatkan sikap :

  1. Meminta Kepada Gubernur Sultra untuk merekomendasikan atau memerintahkan Kepala
    Dinas PM PTSP utuk segera meninjau dan mecabut IUP Perpanjangan PT. PLM yang
    diduga kuat diperoleh dengan cara in prosedural.
  2. Meminta Kepada Gubernur Sultra untuk mengambil langkah Konkrit menghentikan
    aktivitas PT. Panca Logam Makmur PT. Panca Logam Nusantara & PT Anugerah
    Alam Buana Indonesia.
  3. Meminta Kepada Kapolda Sultra untuk segera menarik anggota yang melakukan
    pengamanan di lingkup dilakukan PT. Panca Logam Makmur PT. Panca Logam
    Nusantara & PT Anugerah Alam Buana Indonesia.
  4. Meminta Kepada Kapolda Sultra untuk segera melakukan penyelidikan & penyidikan
    terkait dugaan Illegal Mining yang dilakukan oleh PT. Panca Logam Makmur PT.
    Panca Logam Nusantara & PT Anugerah Alam Buana Indonesia.
  5. Meminta Kepada Kapolda Sultra untuk segera menetapkan tersangka Sdr. Masmudin
    (Kepala DPM PTSP) Sdr. Djoko Satrio (Dirut PT. PLM), Sdr. Handoko Suhartono
    (Komisaris PT. PLM) yang diduga melakukan konspirasi terkait perpanjangan IUP yang
    bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan.

ODEK