Kegiatan Swakelola Dispar Konsel, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Konsel, Enjang Slamet SH saat menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka Kadis Pariwisata Konsel inisial SB. FOTO : IST

TEGAS.CO., KONAWE SELATAN –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima pengembalian kerugian keuangan negara pada kegiatan swakelola pada 2019 di Dinas Pariwisata (Dispar) Konsel, Selasa, (28/7/2020).

Kepala Kejari Konsel, DR Afrilliana Purba SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enjang Slamet SH menerangkan, bahwa pengembalian keuangan negara ini yakni pada kegiatan swakelola tahun 2019 yang melekat pada Dinas Pariwisata Kabupaten Konsel.

Iklan KPU Sultra

Kata Enjang, pada kegiatan swakelola pelatihan tata kelola destinasi pariwisata, pelatihan pemandu wisata alam, pelatihan pemandu wisata buatan (outbond, EP, TP), pelatihan tata kelola home stay/pondok wisata dan pelatihan pengembangan destinasi wisata kuliner pada Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan tahun 2019.

Dalam perkara ini, lanjut dia, penyidik Kejari Konsel pada tanggal 29 Juni 2020 lalu telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata inisial SB dan dari pihak swasta inisial JR.

Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini, sambung Enjang, adalah sebesar Rp 457.166.999,- (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Hari ini, Selasa 28 Juli 2020 penyidik Kejari Konawe Selatan telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari tersangka SB selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan.

Dimana sebelumnya, kata Enjang, dalam perkara ini pada 23 Juli 2020 lalu penyidik Kejari Konsel juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah RP 176.117.000,- (seratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh belas ribu rupiah) dari tersangka JR.

“Selanjutnya sejumlah uang tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan No. Print-553/P.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020,” ujar Enjang.

Dalam kasus ini, tambah Enjang, sedang dalam perampungan berkas dan belum dilakukan penahanan kepada kedua tersangka.

“Berkasnya belum rampung, jadi belum dilakukan penahanan,” tambahnya.

MAHIDIN / MAS’UD