Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon UtaraDaerahHukum

Pria Paruh Baya di Butur Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

1023
×

Pria Paruh Baya di Butur Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri

Sebarkan artikel ini
LD diduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri FOTO: SYP

TEGAS.CO., BUTON UTARA – Pria paruh baya, berinisial LD (54), warga di Desa Sumamoeno, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), diringkus pihak Kepolisian karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

LD dilaporkan oleh korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri berinisial NR (19).

Informasi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 04 / VII / 2020 /Sultra / Res Buton Utara / Sek. Wakorumba.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPDA Sunarton saat dimintai keterangan oleh Wartawan, melalui siaran persnya mengungkapkan, kronologisnya, terjadi pada Juni 2020 sekitar pukul 23.00 wita, korban NR yang selama ini tinggal bersama Ayah kandungnya (LD) di rumah salah satu kerabatnya, seringkali mengajak anaknya untuk tidur bersama.

Namun, nasib apes dirasakan oleh NR pada malam itu, ketika hendak tidur. LD sebelumnya mengancam akan mendobrak kamar NR jika ditutup atau tidak membuka pintu.

LD kemudian masuk ke dalam kamar dan melakukan hal yang tak pantas kepada anaknya kandungnya sendiri.

Setelah itu, LD melarang NR, menyampaikan atau membocorkan perbuatan yang telah dilakukannya kepada orang lain.

Merasa keberatan dan tidak sanggup lagi memendam kejadian yang dialaminya, NR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wakorumba Utara, pada 24 Juli 2020 guna dilakukan pengusutan lebih lanjut dengan menyertakan dua orang saksi yakni, LM dan WJ yang sama-sama berasal dari Desa Sumampeno.

Untuk diketahui, LD merupakan warga binaan Lapas Klas II A Bau-bau yang sementara menjalani pembebasan bersyarat (PB) terkait perkara pencurian dan kekerasan yang dilakukan sebelumnya.

Kini LD ditahan di Mako Polsek Wakorumba untuk diproses lebih lanjut, sehubungan atas perkara dugaan tindak pidana pencabulan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 289 KUHPidana, Jo pasal 64 (1) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Kapolsek Wakorumba, AKP Aminuddin Aziz membenarkan hal itu.

S Y P / MAS’UD