Terancam UU ITE, Akun Facebook Widodo Wido Dipolisikan

Salah seorang Wartawan Konawe saat melaporkan pemilik akun Facebook Widodo Wido atas dugaan pidana ITE FOTO: R I C O

TEGAS.CO., KONAWE. Dugaan Pencemaran nama baik media massa dan profesi wartawan. Pemilik akun Facebook, Widodo Wido resmi dilaporkan ke Polres, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemilik akun Facebook Widodo Wido dinilai mencemarkan nama baik media massa dan profesi wartawan Konawe, dalam komentarnya di salah satu Grup Facebook pada 28 Juli 2020. Widodo menyebut bahwa media telah dibayar dan tidak memiliki independece lagi.

Iklan KPU Sultra

“Iyo tau wa, wajar, jikalau semua media telah dibayar, independence suda tidak ada, janmi pusing, toh media sekarang suda hilang kepercayaan,”jelasnya di komentar di salah satu Grup Facebook.

Salah satu wartawan konawe Mas Jaya mengaku telah melaporkan kasus pencemaran nama baik ini kepada pihak Kepolisian dan telah diterbitkan Tanda Bukti Laporan Pengaduan di Reskrim Polres Konawe, Selasa (28/07/2020).

“Kami teman-teman wartawan sangat menyayangkan ada oknum yang telah mencermarkan nama baik media, khusunya media yang ada di Konawe,”ungkapnya.

Pemilik akun Facebook Widodo Wido diminta untuk membuktikan jika memang media yang ada di Konawe telah dibayar dan siapa yang membayar.

“Buktinya mana, media telah dibayar,”kesalnya.

Jaya menambahkan, mestinya jika ada kritik dan saran untuk media atau wartawan konawe agar didiskusikan dengan baik, jangan dibawa ke ruang publik seperti Facebook.

Kata Jaya, langkah hukum yang diambil ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada oknum agar tidak ada lagi Widodo Wido lain.

“Kita telah laporkan pemilik akun Facebook Widodo Wido ini, kita duga ia melanggar Undang-undang ITE,”tutupnya.

R I C O / MAS’UD