Tarif Pajak Meningkat, Pengusaha Burung Walet Tercekik

WA ODE SUKMAWATI

Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara Indonesia yang paling berpengaruh terhadap pembangunan infrastruktur serta pengeluaran-pengeluaran negara lainnya. Maka, jangan heran apabila di Indonesia hampir setiap usaha dikenai pajak.

Namun pajak yang ada di Indonesia bisa dikatakan cukup tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia. Tingginya tarif pajak membuat para pengusaha mengeluh. Seperti sejumlah pengusaha burung walet yang ada di Kota Kendari, yang mengeluhkan soal penerapan pembayaran pajak oleh pemerintah.
Pengusaha burung walet yang ada di kota tersebut meminta Pemkot Kendari untuk tidak memaksakan pembayaran pajak burung walet. Sebab banyak masalah yang dihadapi para pengusaha ditengah pandemi Covid-19. Selain itu, petani lainnya juga meminta Pemkot membagi klasifikasi petani sarang burung walet yaitu pemula, sedang dan sudah berkembang. Agar tidak terlalu membebani para petani dalam membayar pajak. Zona Sultra. 22/07/2020

Iklan Pemkot Baubau

Pajak ala kapitalisme menambah beban

Pajak daerah adalah pajak yang dibayarkan perseorangan atau badan kepada daerah yang bersifat memaksa. Pajak yang diberikan penduduk kepada daerah digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah dalam membangun wilayahnya. Dari defini tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa pajak merupakan hal penting dalam peningkatan pembangunan suatu daerah. Maka tak heran jika pemerintah berusaha membuat jenis-jenis pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa melihat kondisi para wajib pajak.

Beratnya beban hidup di tengah pandemi saat ini tentu menyulitkan semua pihak. Ditambah lagi pajak tinggi yang dikenakan untuk para pencari nafkah dalam usahanya. Mengherankan sebenarnya jika pemerintah selalu berharap terhadap pajak demi menambah pemasukan finansialnya sehingga mesti terus memikirkan cara untuk mendapatkan dana dari rakyatnya. Namun inilah yang terjadi jika hidup dalam sistem kapitalisme. Dalam sistem ekonomi kapitalis, pajaklah yang menjadi sumber utama pemasukan negara. Kapitalisme menjadikan uang sebagai tujuan utama meskipun harus didapatkan dari menguras harta rakyat. Alih-alih mensejahterahkan rakyat, pemerintah justru membuat rakyat semakin sengsara dengan adanya pajak. Nyatanya, dalam sistem kapitalisme sumber daya alam yang melimpah tidak cukup dijadikan modal untuk pembangunan.

Pajak dalam Sistem Ekonomi Islam

Dalam sistem ekonomi Islam, pemerintah tidak boleh bahkan diharamkan memungut pajak pada rakyat secara rutin. Pajak hanya dilakukan sewaktu-waktu pada kondisi tertentu. Pajak hanya diwajibkan ketika Baitul Mal kosong atau tidak mencukupi, sementara ada pembiayaan yang wajib dilakukan.

Ada beberapa ketentuan tentang kebijakan dharîbah (pajak) menurut syariah Islam, yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem ekonomi kapitalis, yaitu: pajak bersifat temporer dan tidak kontinu; hanya dipungut untuk pembiayaan yang bersifat wajib bagi kaum Muslim; hanya dipungut dari orang kaya dan Muslim (tidak boleh dipungut dari non-Muslim) serta jumlah yang tidak boleh melebihi kebutuhan.

Dengan demikian, dalam sistem kapitalis pajak merupakan sumber utama pendanaan negara. Sebaliknya, dalam sistem Islam, pajak hanya digunakan sebagai penyangga dalam kondisi darurat untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Dengan begitu, dalam Sistem Ekonomi Islam, pemerintah tidak perlu membebani rakyat dengan pajak. Wallâhu a’lam.

WA ODE SUKMAWATI
(Anggota Komunitas Menulis Untuk Peradaban)