Krusial Omnibus Law Menuai Kontraversi

Suci Hati, S.M.

DPR RI akan mengesahkan  Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. RUU itu tetap disahkan meski di tengah kritik dan sorotan sejumlah pihak.  Jokowi menyebut, pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Kerja dan menggabungkan sejumlah undang-undang terkait dalam satu undang-undang alias Omnibus Law. (banten.idntimes.com, 16/07/2020).
 Kaum Buruh dari berbagai elemen berdemonstrasi menolak sistem Omnibus Law di Flyover Amplas, Medan, Kamis (16/7).

Dalam aksinya, ratusan buruh menuntut agar RUU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law untuk dihapuskan karena tidak berpihak kepada buruh. Lebih lanjut, beberapa poin yang sangat berbahaya dalam RUU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law adalah hilangnya perlindungan dan pemenuhan hak rakyat, hilangnya upah minimum dan penerapan upah kerja per jam, pengurangan pasangon bagi buruh yang ter PHK, penerapan fleksibilitas pasar kerja dengan memperluas penggunaan sistem kontrak dan outsourcing massifnya pembangunan industri ekstraktif yang mengeksploitasi sumber daya alam.
Bahkan, Omnibus Law ini juga memberikan kesempatan bagi tenaga kerja asing unskil untuk bekerja di alur produksi inti.

Iklan Pemkot Baubau

Hilangnya tanggung jawab negara untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi rakyat. Melegalkan praktek perampasan tanah rakyat, melegalkan praktek pencemaran lingkungan dan semakin massifnya praktek komersialisasi pendidikan, ungkap Martin. (analisadaily.com, 16/07/2020).

Aksi ini bukanlah aksi yang pertama dilakukan bertujuan memprotes kebijakan pemerintah karena sudah berulang setiap tahunnya. Pasalnya aksi pada 30 April yang lalu dengan menggabungkan perayaan hari buruh sedunia sempat dibatalkan disebabkan pernyataan jokowi bahwa pembahasan akan ditunda serta akan meminta pertimbangan dan masukan dari para pemangku kepentingan dalam hal ini Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Realitanya, pernyataan tersebut hanyalah sebagai pil penenang saja agar di hari buruh tersebut tidak terjadi lautan buruh yang melakukan unjuk rasa. Rasanya harapan yang diberikan rezim pupus sudah lagi-lagi kaum buruh harus menelan harapan pahit.
Kendati demikian boro-boro diajak urun rembuk mengenai undang-undang tersebut yang akan menentukan nasib mereka ke depan.

Hal tersebut terkesan diam-diam dan prosesnya terburu-buruh tanpa meminta saran dari pihak yang beresiko bahkan DPR sudah menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

Itu artinya RUU ini diambil secara sepihak tanpa meminta persetujuan para buruh. Mengapa pemerintah begitu ngotot untuk segera mensahkan RUU tersebut? padahal kaum buruh sudah jelas-jelas menolak. Pastinya lagi-lagi ada pihak yang diuntungkan dari RUU tersebut. Sehingga dengan mempermudah investor dalam berinvestasi di Indonesia akan mampu menyuntikkan dana pada kemerosotan ekonomi disaat pandemi. RUU tersebut dengan dalih menarik investasi masuk Indonesia namun buruh yang dikorbankan.

Tujuan utama penguasa ialah hanya mementingkan pihak pemilik modal/korporasi untuk dapat menekan upah minimun buruh serta akan memangkas hak-hak buruh lainnya seperti adanya sistem upah per jam, sistem kontrak dan outsourcing masif malah menimbulkan tumpang tindih, bahkan keselamatan lingkungan akibat investasi tersebut pun nantinya dilonggarkan.

Tak heran UU ini menuai protes dan penolakan dari kaum buruh.
RUU tidak pro rakyat adalah hasil dari sistem politik kapitalis-liberal yang lebih cenderung hanya sebagai pelayan kepentingan asing dan aseng ketimbang rakyat sendiri. Menuntut penghapusan omnibus law juga bukan solusi sebab berpindah dari satu RUU ke RUU lain yang dirasa lebih lembut sudah menjadi tren dalam perpolitikan demokrasi untuk meredam amarah rakyat.

Belajar dari sejarah konflik abadi hingga kini antara buruh dan pengusaha merupakan bukti kegagalan dari sistem ekonomi dalam mensejahterakan buruh. Buruh hanya dijadikan komponen untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya maka upah buruh pun ditekan agar bisa murah.

Padahal buruh adalah manusia yang memiki tanggungan hidup tak hanya dirinya saja bahkan ada keluarga yang harus dinafkai yang mengingkan hidup sejahtera dengan terpenuhi segala kebutuhan pokoknya apalagi disistem hidup yang serba sulit ini.

Di dalam Islam bahkan mengatur tata cara pembayaran upah. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Saw. bersabda, Berikanlah upah orang upahan sebelum kering keringatnya. (HR Ibnu Majah dan Imam Thabrani).

Oleh karena itu setiap orang yang kerja berhak menerima upah dari usaha yang ia kerjakan. Maka sudah seharusnya upah disampaikan sebelum selesai pekerjaannya disitulah terjadinya akad dari kesepakatan diantara keduanya mengenai sistem kerja dan pengupahannya bukan secara sembunyi-sembunyi dalam memutuskan perkara upah namun harus jelas diawal sehingga tidak ada yang merasa terzholimi atau disistemi dengan perkara yang hanya menguntungkan secara sepihak saja.

Sehingga yang harusnya dilakukan adalah mengembalikan kepada penerapan Islam secara kaffah melalui tegaknya fungsi riayah seorang pemimpin dalam sistem Khilafah Islamiyah. Karena syariah Islam memposisikan rakyat sebagai objek periayahan sesuai ketentuan Asy Syari (Allah taala) yang akan mensejahterakan setiap warga negara.
Bahkan negara juga berperan memenuhi apa yang menjadikan tanggung jawabnya untuk memberikan kesejahteraan rakyat seperti menjamin yang telah menjadi kebutuhan pokok rakyatnya serta negara dapat menghentikan investasi-investasi terhadap Luar Negeri.

Negara harus mengambil peran dalam mengelolah sumber daya alam yang melimpah ruah di negeri pertiwi ini yang kaya dan subur dengan mengembangakan segala potensi yang dimiliki oleh setiap rakyatnya agar termotivasi dalam menghasilkan alat-alat yang canggih untuk mengelolanya dengan benar tanpa merusak lingkungan. Dan hasil keuntungan yang diperoleh dari hasil bumi akan dikembalikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk lain maka seperti infranstruktur atau sarana lain seperti sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit jalan-jalan umum dan sarana lainnya yang diperuntukkan bagi masyarakat sebagai bentuk pengaturan dan pemeliharaan urusan mereka.

Dari sini negara tidak boleh mengambil keuntungan pribadi namun yang sudah menjadi kepemilikan umum untuk kemaslahan umat sebab haram hukumnya memprivatisasi. Sebagaimana sabda nabi “Muslim berserikat dalam 3 hal yaitu : padang rumput, air dan api (HR.Abu Daud dan Ahmad). Sehingga negera ini tidak tergantung dengan negara lain dan pastinya buruh dalam sistem Islam akan merasakan sejahteraan dimana negara langsung turun tangan maka jauh terbalik dengan saat ini.
Wallahu alam bish-shawab.

Suci Hati, S.M. Aktivis Muslimah Medan