Narkotika Menjadi Kasus Bulan-bulanan di Sistem Demokrasi

RISMAWATI

“Rasulullah SAW melarang dari setiap barang yang memabukkan dan yang melemahkan akal dan badan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Hadits di atas menjadi landasan bahwa sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal sehat manusia maka hukumnya haram.

Seperti halnya khamar dan narkoba, yang konon katanya setelah di konsumsi maka pemakainya akan kehilangan akal sehat sehingga menjadikan dirinya tak terkendali.
Fransiska Novita Eleanora seorang mahasiswi di FH Universitas MPU Tantular Jakarta 2011 menulis dalam jurnalnya yang berjudul “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya”, bahwasanya Narkotika adalah obat atau zat yang dapat menenangkan syaraf, mengakibatkan ketidaksadaran, atau pembiusan, menghilangkan rasa nyeri dan sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang, dapat menimbulkan efek stupor (pingsang), serta dapat menimbulkan adiksi atau kecanduan, dan yang ditetapkan oleh Menteri kesehatan sebagai Narkotika.(Mardani, 2008 : 18)

Iklan Pemkot Baubau

Sungguh aneh tapi nyata, sebab Narkotika telah di kenal oleh masyarakat Indonesia sebagai barang haram yang bahkan bisa merusak kesehatan tubuh. Namun, tetap saja masih banyak manusia yang memproduksinya, mengedarkannya dan mengonsumsinya. Sehingga berita tentang penyeludupan barang haram ini tak kunjung usai, justru kian marak di beritakan di TV atau lewat Link berita ternama.

Seperti halnya yang di lansir oleh detikNews. Pada hari Senin, 03 Agu 2020 16:00 WIB, bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan peredaran ratusan kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut diselundupkan menggunakan kendaraan satu truk berisi batu bata.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (30/7) pukul 01.00 WIB di daerah Cikunir, Jakarta Selatan. Atas laporan dari masyarakat dan penyelidikan selama 3 bulan terakhir, Nana mengatakan pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket sabu di lokasi tersebut.
“Kita mengamankan barang buktinya sabu 131 kilogram, satu truk fuso warna kuning dan 2 unit handphone. Untuk modus operandi sebenarnya ini untuk pengiriman menggunakan truk sebagai kamuflase. Seolah-olah truk ini mengangkut batu bata dan di dalamnya itu ada sabu,” ungkap Nana di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Jika kita perhatikan secara mendalam, mungkin itu akan membingungkan diri, sebab di Sistem Demokrasi ini memiliki hukum tentang larangan pengedaran Narkotika dalam UU RI No.35 tahun 2019. Yang isinya akan memberantas para pengedar gelap Narkotika. Namun, pada faktanya hukum tersebut tidaklah membuat jerah para pelakunya.

Bagaimana Islam Menjaga Umat Dari Barang Haram?

Sistem Demokrasi memang sangat bertolak belakang dengan sistem Islam, sebab Islam tegas mengharamkan narkoba dan akan menghilangkan peredarannya di tengah masyarakat.

Dalam Islam, untuk memelihara akal bisa berfungsi secara optimal dan melindunginya dari hal-hal yang akan merusaknya, maka diterapkannya beberapa hukum, yakni:

  1. Islam mengharamkan barang yang memabukkan ‘khamr’ dan yang melemahkan ‘mufattir’.
    Khamr bisa menyebabkan kerusakan fungsi akal. Orang yang sedang mabuk karena pengaruh khamr tidak bisa berpikir dengan benar.
    Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠
    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah: 90)
  2. Islam menganjurkan untuk senantiasa menggunakan akal dalam memahami ayat-ayat Allah sehingga mengantarkannya pada keimanan yang kuat.
    Anjuran tersebut salah satunya tercantum dalam Alquran surah ‘Ali Imran ayat 191: “(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (TQS. Ali Imran: 191).
    Sebaliknya, Islam mencela orang yang berangan-angan kosong. (QS Al Hadid: 14)
  3. Islam melarang setiap aktivitas yang menjerumuskan pada kerusakan diri dan jiwa.
    Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
    “Barang siapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahanam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama-lamanya. Barang siapa yang sengaja menenggak racun hingga mati, maka racun itu tetap di tangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahanam dalam keadaan kekal selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada di tangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahanam dalam keadaan kekal selama lamanya.” (HR Bukhari No. 5778 dan Muslim No. 109)
  4. Islam menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggar hukum yang akan membahayakan akal dan jiwa manusia.
    Sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98). Sementara untuk orang yang meminum khamar dikenakan sanksi cambuk.
  5. Islam mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan secara cuma-cuma bagi seluruh warga negara.
    Melalui pendidikan yang dijamin negara, rakyat mendapatkan pengajaran mana yang baik dan buruk untuk dirinya serta konsekuensinya jika melakukan pelanggaran.
  6. Islam mewajibkan negara menjauhkan barang-barang haram dari tengah masyarakat.
    Yang diberi sanksi bukan hanya pelaku yang mengonsumsi benda haram tersebut, tapi negara akan menindak penjual/pengedarnya, serta pabrik-pabrik yang memproduksinya (muslimahnews.com, 20 Juli 2020)
    Oleh karena itu, untuk memberantas narkoba secara tuntas hannyalah dengan cara menerapkan syariat Islam secara kaffah di tengah-tengah umat. Sebab, hanya penerapan syariat Islam secara kaffah yang mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum.

Namun, sesungguhnya tanpa Daulah Islam, maka syariat Islam secara kaffah pun tidak bisa di terapkan. Karena itu, sebagai hamba yang merindukan ketenangan jiwa dari sang Khaliq, maka sudah saatnya bangkit dan menggaungkan pentingnya penerapan syariah Islam secara kaffah di tengah-tengah umat. Wallahu a’lam bish-shawabi.

RISMAWATI, S. Pd.(Aktivis Pengembang Dakwah)