TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Hadirnya sebuah perusahan pertambangan maupun perkebunan untuk berinvestasi di suatu daerah tentunya akan membawa angin segar bagi kesejahteraan masyarakat.
Namun dalam perkembangannya, keberadaan perusahaan pertambangan justru menimbulkan berbagai polemik diantaranya, sengketa dan penyerobotan lahan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat yang tak jarang menimbulkan potensi konflik yang berkepanjangan.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat Kecamatan Palangga dan Kecamatan Palangga Selatan (Palsel) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang tergabung dalam 7 (tujuh) rumpun masing-masing rumpun Manus, B. Sukman, Mujar, Ladika, Latoro, Porondu serta rumpun Sardin mengimbau masyarakat khususnya masyarakat Konsel untuk selalu menempuh jalur persuasif dalam hal ini musyawarah mufakat. Agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga.
Juru bicara masyarakat 7 rumpun, Ilman menjelaskan, bahwa dengan banyaknya polemik antara perusahaan dan pemilik lahan (masyarakat) khususnya di Konsel, maka dengan ini kami warga Palangga dan Palsel yang tergabung dalam 7 rumpun sepakat untuk selalu menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Konsel agar tetap aman dan kondusif.
“Sebagai penerima Kompensasi atas kegiatan pertambangan di wilayah Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan bersepakat untuk bersama-sama meminimalisir lebih dini permasalahan yang timbul, dengan cara melakukan komunikasi ke pihak perusahaan. Hal ini demi menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, terkait dengan penyelesaian permasalahan pertambangan yang terjadi di KecamatanbPalangga dan Palangga Selatan,” ungkap Ilman kepada tegas.co, Kamis (6/8/2020).
Melalui para ketua 7 rumpun ini di tambah 1 kelompok warga, kata Ilman, mereka telah bersepakat jika ada riak atau masalah antara perusahaan dan masyarakat, maka akan mengedepankan upaya persuasif dengan melibatkan pihak pemerintah maupun pihak kepolisian dalam menyelesaikan segala permasalahan pertambangan yang terjadi di wilayah Konsel, khususnya di wilayah penambangan dua kecamatan.
Menurut mahasiswa Fakultas Hukum Unsultra ini, sejatinya keberadaan perusahaan pertambangan di suatu daerah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang telah disahkan Presiden RI pada tanggal 10 Juni 2020.
Dimana pada penjelasan umum Undang-Undang perubahan tersebut, tambah Ilman disebutkan, bahwa Mineral dan Batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
MAHIDIN / MAS’UD