TEGAS.CO., KOLAKA UTARA – Kepala Desa (Kades) Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Dakirwan dinyatakan bebas dari segala hukum atas kasus dugaan Pemalsuan ijazah Paket B setingkat SMP.
Vonis bebas ini diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara setelah melakukan sidang sebanyak 13 kali, Senin (10/8/2020).
Dakirwan ditemui media usai sidang merasa bersyukur sebab semua ruduhan kepada dirinya terjawab atas putusan bebas majelis hakim.
“Allah memperlihatkan Kebenaran bahwa Ijasah yang saya gunakan asli,”ujarnya seraya bersyukur.
Dirinya berharap dukungan bersama membangun Desa Patikala yang damai dan maju, sehingga tidak adalagi gejolak yang membuat masyarakat resah.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa Tim Advokat Wawan Law Association yakni Wawan SH, Andi Indra SH, Anwar SH, Fery Ashari SH, mengungkapkan, putusan hakim yang dijatuhkan kepada kliennya itu sudah tepat menggambarkan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Proses hukumnya belum selesai, kami masih menunggu banding dari pihak JPU, dan jika itu terjadi maka selaku penasehat hukum terdakwa juga akan melakukan upaya hukum,”ujarnya.
Putusan bebas dari PN menurutnya dari beberapa persidangan pemeriksaan saksi dan ahli tidak satupun yang membuktikan unsur pasal yang didakwakan terhadap kliennya.
Kasus ini bermula ketika Dakirwan mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Patikala, Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara pada 2019 lalu.
Dimana Dakirwan yang merupakan mantan Pj Kades di Patikala, mendaftar dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan kepada panitia Pilkades.
Pilkades tersebut akhirnya dimenangkan Dakirwan dan hasil itu membuat sejumlah warga sempat menyatakan mosi tidak percaya.
Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditangani oleh Polres Kolut. Bahkan untuk memastikan keabsahan ijazah tersebut polisi melibatkan Laboratorium Forensik Polda Sultra.
Sebelumnya dalam materi tuntutan JPU terdakwa Dakirwan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan ijazah palsu sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair melanggar pasal 69 ayat 1 undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Dari 13 kali persidangan Kades Patikala, Dakirwan dinyatakan bebas disebabkan majelis hakim menilai, terdakwa tidak mengetahui sama sekali bahwa Surat dari PKBM (Paket B)milik Dakirwan adalah palsu, sehingga tidak berhak dijatuhi hukuman.
“Menyatakan terdakwa Dakirwan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak terdakwa berupa kedudukan, harkat dan martabatnya,”ungkap Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, SH.MH.
Sebelumnya, dalam persidangan lalu, agenda pembacaan tuntutan dari JPU menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang menggunakan surat yang dianggap palsu dan menuntut Dakirwan kades Patikala agar dihukum pidana penjara selama 2 tahun denda Rp.50 juta, Subsider 6 bulan Kurungan. Runtutan tersebut gugur dengan sendirinya setelah putusan PN Lasusua Kolut menyatakan bebas dari tuntutan.
IS / MAS’UD