Ditkrimsus Polda Sultra Police Line Tumpukan Ore Nikel di Kolut Diduga Milik PT. PMI

Stock file ore nikel yang disegel Dirkrimsus Polda Sultra FOTO: IS

TEGAS.CO., KOLUT – Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mem police line stock file ore nikel diduga milik PT Pelangi Mining Indonesia (PMI), di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sejak 14 Agustus 2020 lalu. Police line tersebut karena diduga hasil penambangan ilegal.

Informasi yang dihimpun wartawan tegas.co, PMI perusahaan melakukan penambangan ore nikel di wilayah itu hanya mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari pemilik ijin usaha pertambangan (IUP) PT Citra Silika Mallawa (CSM).

Iklan ARS

Dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Ahmad Patoni mengaku pihaknya tidak mengetahui kedatangan tim dari Dirkrimsus Polda itu melakukan penutupan atau mem police line stock file ore nikel tersebut.

“Kami tidak ada informasi, kalau ada tim Dirkrimsus turun,”ucapnya singkat.

Di tempat terpisah, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kolut, Taufik mengungkapkan, perusahaan yang mengeruk ore di Desa Sulaho tidak ada yang memiliki dokumen lengkap.

Salah satunya, PT. CSM. Pelanggaran yang paling menonjol yang dilakukan perusahaan itu adalah tidak memiliki terminal khusus (tersus) dan diduga kerap menyerobot lahan warga setempat.

“Tidak ada yang lengkap dokumennya di Sulaho. Sudah pernah menyurat ke Polres Kolut tetapi tidak ada balasan,”ungkap Taufik kepada wartawan tegas.co.

Taufik menyesalkan, aktifitas pengerukan secara ilegal tersebut baru ditindak setelah berhasil mengirim sejumlah ore nikel keluar daerah.

Padahal kata Taufik menambahkan, jauh hari sebelumnya, DPM-PTSP sudah menyampaikan hal itu ke jajaran Polres Kolut, namun dinilai tidak direspon.

Salah satu stock file ore nikel yang disegel Ditkrimsus Polda Sultra FOTO: IS

“Jangankan ditindak lanjuti, justru upaya penutupan aktifitas ilegal PT PMI dilakukan langsung Dirkrimsus Polda Sultra tanpa sepengetahuan jajaran Polres Kolut,”kesal Taufik.

Menurut Taufik, ada dugaan pemasangan police line terhadap stock file ore nikel milik PT PMI sifatnya hanya sementara, sekedar meredupkan riak-riak dan aksi protes terhadap aksi-aksi desakan penutupan sejumlah pertambangan ilegal di Kolut.

Sementara itu, Direktur PT PMI dan PT CSM memilih bungkam tanpa ada upaya klarifikasi guna melakukan pembelaan atas dugaan aktifitas ilegal perusahaannya di Kolut.

IS / MAS’UD