Ketua KPU Sultra Buka Sosialisasi Penegakan Hukum Pilbup Konsel

Ketua KPU Sultra, DR Laode Abdul Natsir saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi penegakan hukum Pilbup Konsel tahun 2020. FOTO : MAHIDIN

TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi penegakan hukum dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Konawe Selatan tahun 2020, bertempat di Wonua Monapa Hotel Resor, Ranomeeto, Kamis, 20/8/2020.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Sultra, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemda Konsel, unsur Forkopimda, pimpinan Partai Politik (Parpol), JaDI serta para Ketua Divisi Hukum Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) se Konawe Selatan.

Iklan KPU Sultra

Ketua KPU Sultra, DR. Laode Abdul Natsir saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, salah satu syarat pemilu demokratis yakni, jujur, adil, bebas dan rahasia.

Dasar hukumnya, lanjut Natsir, ada pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015. UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU Nomor 1 tahun 2015.

Selanjutnya, Perppu No.2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 1 tahun 2015 dan UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Selain itu, Ia juga berharap dalam masa pandemi ini semua penyelenggara diharapkan menjaga protokol kesehatan Covid-19.

“Saya berharap kepada penyelenggara baik tingkat bawah maupun tingkat atas untuk selalu menjaga netralitas dan selalu bertindak sesuai peraturan per undang – undangan yang berlaku,” tandasnya.

MAHIDIN / MAS’UD