TEGAS.CO., KENDARI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) 9 Desember 2020 mendatang, pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Muh Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran telah mengunci rekomendasi Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal ini usai keduanya menerima rekomendasi dalam bentuk format B1KWK DPP PAN, yang diserahkan Ketua DPW PAN Sultra, Abdurrahman Saleh kepada Muh Endang-Wahyu Ade Pratama Imran.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW PAN Sultra, Sukarman AK mengungkapkan, rekomendasi PAN sebenarnya telah ada untuk pasangan Muh Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran sebelum 15 Agustus lalu. Dan telah diserahkan oleh Ketua DPW PAN Sultra (Abdurrahman Saleh) sebelum peringatan 17 Agustus lalu.
Mengapa PAN berlabuh kepada pasangan Muh Endang-Wahyu, lanjut Sukarman, karena PAN memandang sosok Muh Endang merupakan putra asli Kabupaten Konsel dan memiliki pengalaman di DPRD Provinsi Sultra.
“Beliau juga dikenal cakap dalam memimpin baik di DPRD dan kepartaian. Beliau orang yang paling ditunggu untuk maju di Pilkada Konsel dan saat ini paling akhir menentukan sikapnya untuk maju atau tidak. Kenapa, karena dia ingin melihat bahwa majunya dia karena keinginan masyarakat Konsel,” ungkap Sukarman.
Menurutnya, PAN melihat kenyataan bahwa masyarakat Konsel menginginkan perubahan, dan sosok yang mereka nantikan adalah Muh Endang SA.
“Kenapa Wahyu sebagai wakilnya, karena Wahyu adalah seorang tokoh muda milenial dan memiliki pergaulan yang luas serta terlahir dari seorang pamong. Disisi lain dia putra Almarhum H Imran yang tiga belas tahun memimpin Konsel. Dan Wahyu tentu tahu bagaimana kebatinan dan seperti apa berhubungan dengan masyarakat Konsel. Sehingga kombinasi antara Endang – Wahyu merupakan kombinasi yang komprehensif dari pandangan kita sebagai kader Partai Amanat Nasional,” pungkasnya.
Sehingga, sambung Sukarman, pada 15 Agustus lalu DPW menyerahkan B1KWK untuk mereka berdua. “Harapan saya kepada seluruh pengurus ranting, kecamatan DPD dan seluruh keluarga besar PAN yang memiliki jaringan simpul keluarga persahabatan dan kekerabatan yang ada di Konsel kita harapkan untuk bergerak masif untuk memenangkan pasangan Endang-Wahyu,” tegas Sukarman.
Untuk diketahui di Kabupaten Konsel syarat untuk melakukan pencalonan bupati dan wakil bupati Konsel minimal memiliki rekomendasi dari tujuh kursi di DPRD Konsel.
Sementara pasangan Muh Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran dengan dukungan Demokrat empat kursi dan Partai Amanat Nasional tiga kursi, dengan total tujuh kursi sudah memenuhi syarat untuk mendaftar di KPU Konsel.
MAHIDIN / MAS’UD