Sah, Rekomendasi PAN untuk Pasangan HALO di Wakatobi

Sah, Rekomendasi PAN untuk Pasangan HALO di Wakatobi
Penyerahan rekomendasi kepada pasangan HALO pilkada Wakatobi

TEGAS.CO., WAKATOBI – Partai politik (parpol) pengusung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi H Arhawi dan H Hardin La Omo bertambah.

Senin 31 Agustus 2020, Pasangan HALO, akronim; H Arhawi-H Hardin La Omo, resmi menerima surat rekomendasi dari Partai Amanah Nasional (PAN) yang diserahkan oleh Ketua DPW PAN Sultra H Abdurahman Saleh di Kendari.

Ketua DPD PAN Wakatobi, Suwandi Andi, mengatakan rekomendasi partai PAN dalam bentuk B1-KWK itu jatuh pada pasangan HALO. Dengan begitu, secara langsung diperintahkan pada seluruh kader dan simpatisan PAN untuk memenangkan pasangan HALO di Wakatobi.

“Ini bukan imbauan tapi perintah. Kalau sudah turun surat keputusan DPP ini sifatnya mengikat dan final. Maka kami kader dan simpatisan patuh untuk memenangkan pasangan yang diusung oleh partai,” katanya.

Dia menjelaskan alasan partai PAN mengusung pasangan HALO di Pilkada 2020 ini, disebabkan pada tahapan penjaringan kepala daerah yang dibuka partai PAN di Wakatobi, DPW maupun sampai ke DPP, H Arhawi tetap mengikuti tahapannya.

Disatu sisi juga, sambungnya, partai PAN menilai kiprah politik  H Arhawi dalam dunia politik di Wakatobi cukup cemerlang. Hal ini dibuktikan bahwa ia pernah menjadi pimpinan DPRD Wakatobi, wakil Bupati Wakatobi, dan sekarang jadi Bupati Wakatobi.

“Kiprah beliau di Wakatobi tidak diragukan lagi. Bahkan karya-karya beliau semenjak menjadi pimpinan DPRD, wakil Bupati, dan sekarang Bupati sangat nyata,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, selain plus, juga ada minusnya pada calon petahana tersebut. Kendati menurutnya hal itu bagian dari sifat manusiawi.

“Bahwa ada kelemahan dalam pemerintahannya, ya itulah manusia. Tidak ada yang sempurna. Olehnya itu, kami bersepakat dengan kelemahannya itu, kita berikan kesempatan untuk disempurnakan,” tegasnya.

Perlu ditahu, partai PAN Wakatobi memiliki jumlah kursi sebanyak 2 kursi di DPRD. Sehingga jumlah koalisi partai politik pendukung yang mendukung pasangan tersebut sebanyak 14 kursi.

Terdiri dari; 9 kursi dari partai Golkar, masing-masing 2 kursi dari partai Demokrat dan PAN, dan 1 kursi dari Gerindra. Ditambah, partai non kursi, PKS.

RUSDIN / MA5

Komentar