TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, tentang pendampingan hukum di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), bertempat di Aula Kantor Sekretariat KPU Konsel. Kamis, 3/9/2020.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Konsel, Aliudin dan Kepala Kejari Konsel, DR Aprilliana Purba.
Ketua KPU Konsel, Aliudin menjelaskan, bahwa dengan dilakukannya penandatanganan MuO antara KPU dan Kejari Konsel semua tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 diharapkan dapat berjalan dengan baik.
Aliudin mengaku, MoU yang ditandatangani hari ini sangat penting dalam hal bantuan hukum, ketika ada gugatan nantinya.
“Kita berharap ini bagian dari preventif kita, antisipasi kita sewaktu-waktu KPU menghadapi masalah hukum,” akunya.
Olehnya itu, lanjut Aliudin, mulai hari ini kita niatkan untuk bersama mengawal satu demi satu tahapan agar berjalan sesuai koridor dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Dengan ikhtiar kita bersama, semoga dengan MoU ini pelaksanan Pilkada di Konsel bebas dari sengketa, tuntutan dan gugatan,” harapnya.
Ditempat yang sama Kajari Konsel, Aprilliana Purba mengatakan, bahwa MoU antara KPU dan Kejari Konsel merupakan salah satu implementasi agar Pilkada ini berjalan dengan baik.
“Dengan telah ditandatanganinya MoU ini maka Kejaksaan sebagai pengacara negara akan secara langsung mendampingi KPU Konsel dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di Pilkada ini,” jelasnya.
Selain itu, tambah Aprilliana, jaksa pengacara negara memberikan pendampingan dan bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi terhadap penyelenggaraan tugas pokok KPU, agar penyelenggaraan Pemilukada dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Dengan harapan Pilkada tahun ini berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya.
MAHIDIN / MAS’UD