Diduga Korupsi DD, Penyidik Polres Konsel Tahan Mantan Kades Mata Wawatu

Tersangka JHL (kiri) saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Konsel. FOTO : IST

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan kepada mantan Kepala Desa (Kades) Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara (Morut) inisial JHL (48) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (7/9/2020).

JHL diamankan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kapolres Konawe Selatan Nomor 35 tertanggal 7 September 2020. Dan pengusutan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 33 / IV / 2020 / Sultra / Res Konsel / SPKT.

Iklan KPU Sultra

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi S.Sos SH menjelaskan, bahwa tersangka JHL diproses perkara tindak pidana korupsi karena diduga telah melakukan penyelewengan dana dan atau penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Mata Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konsel tahun anggaran 2018.

“Perbuatan tersebut dilakukan, saat tersangka JHL menjabat sebagai Kepala Desa Mata Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konsel pada tahun 2018,” jelas Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi kepada tegas.co melalui pesan WhatsAppnya. Senin, 7/9/2020.

Kronologis perbuatannya, sambung Fitrayadi, yakni pada pengelolaan
Dana Desa tahun anggaran 2018 Desa Mata Wawatu pada pekerjaan Normalisasi Kali sepanjang 750 Meter dengan anggaran sebesar Rp. 110.772.100.

Namun sampai 100% anggaran dicairkan pekerjaan tidak dilaksanakan (0%), serta pembayaran pajak sebesar Rp. 7.197.471.- juga tidak disetorkan ke Kas Negara.

Sehingga, lanjut Fitrayadi, akibat perbuatan Tersangka, Keuangan Negara RI telah dirugikan sebesar Rp. 117.969.571 berdasarkan hasil Audit dari Auditor Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan.

“Berdasarkan alasan subyekti sebagaimana pasal 21 ayat (1) KUHAP Tersangka ditahan di Rutan Polres Konawe Selatan untuk 20 hari kedepan,” pungkasnya.

Atas perkara ini, tambah Fitrayadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

REPORTER: MAHIDIN

EDITOR: H5P