Sinergi Forkopimda, Bagikan “Satu Juta Masker” untuk Sultra

Gubernur Sultra beserta OPD sebelum melakukan penyebaran masker dititik yang telah di tentukan

TEGAS.CO., SULTRA – Tidak henti-hentinya jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, DPRD beserta unsur Polri-TNI untuk memberikan kampanye terkait dengan penggunaan masker guna mendukung percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di wilayah Provinsi Sultra.

Bertempat di Posko Gugus Tugas Covid-19, Gubernur Sultra Ali Mazi, SH melepaskan secara langsung tim pembagian masker di wilayah Kota Kendari dan serentak di Sulawesi Tenggara, Kamis (10/9/2020).

Iklan KPU Sultra

“Penggunaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat, karena selain melindungi diri sendiri menggunakan masker juga turut serta untuk melindungi orang lain agar penyebaran covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin” ujar Ali Mazi dalam pidatonya.

Beberapa titik sasaran pembagian masker yang telah ditetapkan yakni Pasar Mandonga, Pasar Lelang, Pasar Sentral, Mall Mandonga, Lampu merah Pasar Baru, Lampu merah Dragon Inn atau Tapal Kuda, Bundaran Adi Bahasa dan Bundaran Tank serta titik yang dapat dijangkau lainnya.

Masyarakat yang cuek dan tidak menghiraukan protokol kesehatan Covid-19 akan ditindak tegas sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari dalam ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 dan menetapkan hukuman denda sebesar 200 ribu rupiah, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar rumah.

REPORTER: RSR
EDITOR: H5P