Tentang Persyaratan Kampanye Pilbup, KPU Sultra: Lebih Baik Pakai Medsos

Ketua Komisi Pemilihan Umum La Ode Abdul Natsir S.E

TEGAS.CO., SULTRA – Menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau kepada seluruh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) untuk mematuhi protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Tahap Pilkada kini akan memasuki babak kampanye, dimana pada tahun-tahun politik sebelumnya para Paslon kepala daerah (Kada), selalu mengumpulkan masa sebanyak mungkin, dengan berbagai kegiatan euforia untuk menarik minat masyarakat.

Iklan ARS

Namun, kini seluruh masyarakat Indonesia, tidak terkecuali Sultra sedang menghadapi wabah virus Corona, untuk itu ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, La Ode Abdul Natsir S.E, menghimbau kepada seluruh Calon Bupati dan Wakil Bupati agar menekan jumlah masa dalam penyelenggaraan kampanye terbuka.

“Kampanye terbuka hanya berjumlah satu kali dan partisipan yang hadir maksimal seratus orang masa, tapi jika melalui media sosial (Medsos) Paslon dapat menjangkau lebih banyak masa dan kalangan,” tuturnya, Sabtu (12/09/2020).

Dalam hal ini, tambahnya, akan disesuaikan dengan regulasi yang diberlakukan di tingkat pemerintah pusat serta masing-masing daerah.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) Pasal 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam yakni Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Orang nomor satu di KPU Sultra ini juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ikut-ikutan menjadi partisipan dalam kampanye jika tidak berkepentingan.

“Menggunakan media online sebagai wadah kampanye pada masa pandemik seperti saat ini lebih di sarankan,” imbuhnya.

REPORTER: HAFID
EDITOR: H5P