Anggota Polisi dan Oknum BPN terjaring Operasi Yustisi Penegakan Penggunaan Masker

Operasi Yustisi Gabungan TNI, Polri bersama Pol PP

TEGAS.CO., KOLAKA UTARA – Operasi Yustisi Gabungan TNI, Polri bersama Pol PP melaksanakan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Kolaka Utara Nomor 25 tahun 2020, tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokoler kesehatan Covid-19 sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020.

Dalam Operasi Yustisi di Tugu Kelapa Lasusua, Tim Gabungan menyasar oknum Polisi, oknum Polres bersama BPN Kolaka Utara dan masyarakat yang tidak menggunakan masker, saat ini mereka masih diberikan sanksi lisan maupun sanksi sosial dengan membersihkan sampah dijalan, Senin (14/9/2020).

Iklan KPU Sultra

Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Kasatpol PP) Kolut Drs. Ramang mengatakan Perbup tersebut di tetapkan sejak tanggal 26 Agustus 2020 lalu, yakni dikeluarkannya aturan Nomor 25 tahun 2020 dan hari ini Tim Gabungan TNI, Polri bersama Pol PP melaksanakan Operasi Yustisi sesuai Perbup yang sudah disosialisasikan sebelumnya.

“Operasi Ini dilakukan untuk memperkecil Penyebaran Pandemik Covid-19 yang kian hari, kian meningkat di Sultra terkhusus di Kolaka Utara,” ungkapnya.

Tim Gabungan, tambahnya, menemukan Oknum Polisi, Oknum Pegawai BPN maupun masyarakat yang tidak menggunakan masker. Untuk memberi efek jerah, mereka diberi sanksi sosial berupa membersihkan dedaunan sampah yang berserakan di pinggir jalan.

“Sanksi memiliki tahapan berupa, teguran secara lisan, tertulis, sanksi sosial dan sanksi denda bagi yang berulang kali ditemukan tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Mantan Kabag Humas Koltim, Ramang mengungkapkan bahwa, operasi ini akan berlanjut di lokasi Pasar, Cafe, Rumah kos dan tempat lainnya. Kedepannya operasi akan dilakukan di semua kantor, dan yang tidak menggunakan masker akan di beri sanksi Administrasi.

“Sanksi Perorangan akan di kenakan denda administratif atau uang paksa senilai Rp.50 ribu jika tidak memakai masker di area publik,” terangnya.

Sementara sanksi bagi pelaku usaha akan di denda Rp1,5 juta hingga pemberhentian sementara dan pencabutan izin operasionalnya jika tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus Corona, diantaranya menyediakan tempat cuci tangan dan penyusunan kursi dengan jarak 1 meter, lanjutnya.

Sementara Kabag OPS AKP Aswar Anas mengatakan, Perbup tentang Pendisiplinan dan Hukum Protokoler Kesehatan Covid-19 sesuai Instruksi Presiden harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku, jangan ada yang dibeda-bedakan karena Penyebaran Virus akan cepat menyebar melalui orang yang tidak menggunakan masker.

“Kami Sudah menindak anggota Polisi, pegawai BPN dan masyarakat Kolut, yang tidak menggunakan masker, artinya semua akan diberi sanksi apabila melanggar Instruksi Presiden,” jelasnya.

Sanksi yang diberikan saat ini masih berupa sanksi sosial, tetapi tidak menutup kemungkinan akan di berikan sanksi denda sesuai Perbup.

“Kami berharap kepada masyarakat untuk menggunakan masker dan seringlah mencuci tangan maupun menjaga jarak. Sayangilah diri anda, keluarga dan orang lain,” tutupnya.

REPORTER: YANAS
EDITOR: H5P