TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah memberlakukan pembatasan aktivitas diluar rumah pada malam hari diatas pukul 22.00 Wita sampai 04.00 Wita berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 4431.1/992/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan risiko penyebaran Covid-19.
Pembatasan itu diberlakukan pada tempat-tempat yang dianggap dapat menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, salah satunya yakni Tempat Hiburan Malam (THM).
Surat edaran sudah mulai diberlakukan sejak adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Beberapa waktu lalu, dikabarkan ada THM yang diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir mengatakan, bakal menindak tegas THM yang mengabaikan aturan tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, ia mengancam bakal mencabut izin THM tersebut jika tetap “bandel”.
“Jadi saat ini sanksi sosial kita kedepankan. Mungkin teman-teman sudah saksikan ada bebeparapa yang kita berikan sanksi sosial, ada yang disuruh menyapu jalanan dan lain-lain. Nanti denda akan kita berlakukan,” kata Sulkarnain, Kamis 17 September 2020.
“Pasti kita tindak, nanti kemudian yang bersangkutan tetap bandel kita cabut izinnya,” tutup Sulkarnain.
REPORTER : RSR
EDITOR: H5P