Pasangan Rusman-Bachrun Dinyatakan Memenuhi Syarat Oleh KPUD Untuk Maju Ke Tahap Selanjutnya

TEGAS.CO,. MUNA – Tahapan pendaftaran Pasangan Calon telah ditutup pada minggu (6/9) pekan sebelumnya, tetapi masih menyisahkan berkas administrasi yang belum memenuhi syarat. Kedua paslon melalui tim-tim pemenangnya terus menyempurnakan berkas untuk memenuhi syarat maju ketahapan selanjutnya.

Rusman-Bachrun menjadi salah satu paslon yang harus melengkapi dokumen pemeriksaan kesehatan dan penyempurnaan nomor NIK sebab terjadi kesalahan dalam penginputan angkanya.

Iklan Pemkot Baubau

Kubais, Ketua KPUD Muna mengatakan, melalui LOnya pasangan Rusman-Bachrun telah memasukan berkas ke KPUD Muna terkait dokumen perbaikannya pada hari selasa (15/9). Selanjutnya pada Sabtu (19/9) telah dilakukan penelitian perbaikan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2020.

Setelah dilakukan penelitian terkait kelengkapan dokumen tersebut, KPUD Muna menetapkan paslon Rusman – Bahrun berhak untuk maju ke tahapan selanjutnya. penelitian dan penetapan verifikasi dokumen disaksikan oleh Komisioner KPUD Muna dan disaksikan oleh tim paslon yang terdiri dari La ode Nunu Rahmad syah, LO Partai Golkar, PKB, PKS dan PDIP.

“Berkas persyaratan dokumen kelengkapan paslon Rusman-Bachrun telah kami terima, pelajari dan tetapkan. Dengan demikian paslon ini berhak untuk maju ke tahapan Pilkada selanjutnya”, Ungkapnya pada Sebtu 19/9/2020

LO paslon Rusman – Bachrun, La Ode Nunu Rahmad Syah menyampaikan. Semua berkas kelengkapan administrasi telah memenuhi persyaratan, komisioner KPUD Muna telah memastikan dan menetapkan paslon Rusman-Bachrun lengkap dan memenuhi persyaratan untuk maju ke tahap selanjutnya.

“Sebelumnya untuk dokumen kelengkapan administrasi terjadi kesalahan pada penginputan NIK tapi kami sudah memperbaikinya dan kelengkapan hasil pemeriksaan kesehatan General Check Up telah lengkap kami terima. Selanjutnya kami memasukannya ke Sekretariat KPUD Muna. Alhamdulillah pada hari ini telah ditetapkan dan disetujui dengan bukti ditandatangani oleh komisioner KPUD Muna untuk maju pada tahap selanjutnya”, pungkasnya

Reporter : Faisal

Editor : YA