Pilkada Ditengah Wabah Covid-19, Ini Himbauan “JaDI” Koltim

ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur Adly Yusuf Saefi, SH. MH

TEGAS.CO,. KOLAKA TIMUR – Pasca tahapan pendaftaran bakal calon Pasangan Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kepala Daerah (Wakada) tanggal 4-6 September 2020 lalu.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada, KPU akan menetapkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada, Rabu (23/9) dan akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon (Paslon) pada kamis, (24/9/2020).

Iklan KPU Sultra

Sebagaimana pada tahapan pendaftaran kemarin masih banyak terlihat para pendukung pasangan calon dan masyarakat secara umum banyak yang tidak menaati dan mengindahkan protokol kesehatan guna pencegahan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menanggapi hal tersebut, ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur Adly Yusuf Saefi, SH. MH mengatakan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia umumnya dan khususnya di Sulawesi Tenggara semakin mengalami peningkatan dari hari ke hari sehingga sudah sepatutnya semua pihak sadar diri.

“taat dan patuh terhadap protokol kesehatan dalam segala aktifitas keseharian khususnya protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun dalam jumlah yang banyak untuk kepentingan dan keselamatan kita bersama,” jelasnya.

Adly sapaan akrab ketua (JaDI) Koltim juga menghimbau kepada Penyelenggara Pilkada baik itu komisi pemilihan umum (KPU), badan pengawas pemilu (Bawaslu), peserta pemilihan pasangan calon (Paslon), dan masyarakat umum wajib pilih untuk secara bersama-sama menaati dan mengindahkan seluruh regulasi serta peraturan lainnya yang terkait dengan pemilihan kepala daerah.

“Peraturan penyelenggaraan Pilkada sudah tertuang khususnya pada PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19,” ungkapnya kepada media tegas.co.

Lanjut, Adly berharap agar dalam tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 dan 24 September 2020, KPU cukup mengundang pihak-pihak yang berkepentingan saja seperti pasangan calon, partai politik atau gabungan parpol pendukung maupun tim sukses.

“Hal ini untuk memberikan contoh yang baik dan pemahaman kepada masyarakat pendukungnya dengan tidak mengerahkan dan membawa rombongan atau massa pendukung untuk menghindari kerumunan massa dan terjadinya penyebaran Covid-19” harapnya.

JaDI Koltim juga meminta kepada Bawaslu Koltim untuk mengawasi dan mengingatkan pasangan calon dan tim sukses atau pun massa pendukung Paslon untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Mantan komisioner KPU Koltim itu menambahkan, bahwa tanggung jawab untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah bukan saja menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah.

“Bencana yang sudah di tetapkan oleh pemerintah sebagai bencana non alam ini menjadi tanggungjawab semua pihak tanpa terkecuali masyarakat secara umum untuk bersatu padu membantu Pemerintah dalam melawan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut,” tutupnya.

REPORTER: ARDI
EDITOR: H5P