TEGAS.CO. KOLAKA UTARA – DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2020 sebesar Rp. 1.16 Trilyun. Penetapan anggaran perubahan ini masih didominasi anggaran Covid-19 dan bantuan anggaran pusat untuk pemulihan perekonomian ditingkat Desa.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui sidang paripurna DPRD yang digelar Senin (21/9), dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kolut, Ulfa Haeruddin, ST di gedung DPRD kabupaten Kolaka Utara.
Bupati Kolut, Drs. H. Nur Rahman Umar. MH Mengatakan, Rancangan Peraturan APBD perubahan akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat. APBD Kolaka Utara tahun 2020 sebesar Rp. 955 Milyar ditambah Anggaran dari Pusat sebesar Rp. 11,5 milyar.
“Dana reguler sebesar 1,53 triliun dengan jumlah refoucusing (pengurangan) Rp.955 Miliar (M). Dengan demikian, setelah perubahan anggaran ini secara keseluruhan dikalkulasi senilai Rp. 1,16 Triliun,” ungkap Nur Rahman usai rapat paripurna di DPRD.
Menurut dia, Anggaran terkait Covid-19 untuk perubahan sudah tidak ada karena telah ingklut, dengan Rp.24 M yang dianggarkan sebelumnya sudah terealisasi 48 persen terkait penanganan Covid-19. Hal ini menjadi alasan tidak dianggarkan lagi pada perubahan karena telah ada insentif sebesar Rp. 11,5 M dari Dana Insentif Daerah (DID) yang dikucurkan pusat terkait pemulihan ekonomi pada masa pandemi saat ini.
24 M dikatakan merupakan hasil pergeseran anggaran dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tentunya Nur Rahman sangat berharap tidak ada lagi penambahan pendanaan terkait penanganan Covid karena seiring peningkatan jumlah kasus.
Nur Rahman Umar Berharap, semoga Covid- l19 cepat berlalu dan jika keadaan mulai membaik maka penganggaran juga berkurang.
Dia berpesan, untuk gunakan masker saat beraktivitas dan sering cuci tangan agar penyebaran Pandemik Covid-19 tidak meluas.
REPORTER: IS
EDITOR: H5P