Memutus Penyebaran Covid-19. Pemda Muna Adakan Operasi Gabungan Yustisi

TEGAS.CO,. MUNA – Penyebaran Covid-19 menjadi ancaman serius dengan skala besar bahkan sampai menyisir ke pelosok negeri. Berdasarkan rilis terakhir, Sulawesi Tenggara berada diurutan ke-3 Nasional untuk penyebaran Covid-19.

Mengingat penyebarannya bisa ke siapapun dan tanpa diketahui asalnya, maka Pemda bersama dengan Polres Muna , Kodim 1416 Muna, Dishub, serta Sat Pol PP Muna melakukan operasi gabungan Yustisi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan merazia pengendara kendaraan bermotor serta para pejalan kaki yang tidak menggunakan masker di sekitaran jalan Made Sabara, kota Raha, Selasa (22/9/2020).

Iklan Pemkot Baubau

Berdasarkan pantauan wartawan Tegas.co, dalam operasi tersebut berhasil merazia para pelanggar yang tidak memakai masker. Atas pelanggaran protokol kesehatan ini, para pelanggar ditindak dengan sanksi ringan diantaranya menyanyikan lagu Nasional, push up serta dimintai untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahannya.

Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Sabhara Polres Muna AKP A. Pondjodiredjo S.Ag menyampaikan bahwa berdasarkan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan tehadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pikada Serentak 2020 maka dilakukan operasi Yustisi pendisiplinan penggunaan Masker.

“Sudah 1 (satu) minggu ini tim melakukan operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat akan penggunaan masker. Jadi untuk tahap ini belum ada denda masih berupa sanksi sosial, membuat surat pernyataan dan bagi wanita kami menyuruh untuk menghafalkan Pancasila atau bernyanyi lagu kebangsaan,” ungkapnya

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat dalam rangka menjaga penyebaran Covid-19, kami mengajak untuk patuh dan sadar terhadap himbauan pemerintah dan mengingat 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) ,” lanjutnya

Pemda Muna sendiri melalui Kasi Pemantauan dan Kerjasama Sat Pol PP La Ode Andar menyampaikan, sudah melakukan penertiban untuk mencegah penyebaran covid-19 dengan melakukan razia-razia terhadap penggunaan masker.

“Razia ini kami lakukan untuk melakukan penertiban penggunaan masker terhadap masyarakat. Tujuannya tidak lain untuk mencegah penyebaran dari covid-19”,

“Kami sampaikan kepada masyarakat yang hari ini belum sadar dalam penggunaan masker dihimbau untuk selalu mengutamakan. Sampai hari ini kami sepakati bersama dari kepolisian, perhubungan dan TNI jika ada masyarakat yang kami temukan tidak menggunakan masker akan diberikan sanski sosial,” tutupnya.

Operasi Yustisi ini akan dilakukan rutin sampai dengan tanggal 13/10/2020 kedepan tetapi kemungkinannya bisa diperpanjang jika masih ada pelanggaran. Oleh karena itu sangat diharapkan peran dari setiap lapisan masyarakat untuk selalu menggunakan dan saling mengingatkan dalam penggunaan masker, sebab saat ini dengan penggunaan masker menjadi solusi untuk mencegah serta membatasi penyebaran Covid-19.

Jadi mari kita sama-sama membangun kesadaran untuk taat protokol kesehatan dan penggunaan masker.

Reporter : Faisal

Editor : YA