Ali Mazi Keluarkan Surat Himbauan, Larangan Perkumpulan Mulai dari Pesta Pernikahan Sampai Demonstrasi

Ail Mazi Keluarkan Surat Himbauan, Larangan Perkumpulan Mulai dari Pesta Pernikahan Sampai Demonstrasi
Surat Himbauan Gubernur sultra

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Meningkatnya penambahan jumlah kasus positif Corona atau Covid-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra), membuat pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra harus mengambil tindakan tegas guna pencegahan penularan Corona virus Disease 19 (Covid-19) di bumi Anoa.

Tidak main-main Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, SH mengeluarahan surat himbauan untuk seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan perkumpulan dalam bentuk pertemuan apapun yang menyebabkan kerumunan masa.

 “Dalam rangka melindungi masyarakat Sulawesi Tenggara terhadap penularan virus Corona serta memperhatikan ketentuan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 19; Maklumat kepala kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) Nomor Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pemilihan tahun 2020 serta peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 29 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 19 (Covid-19),” tulis Ali Mazi dalam surat himbauan Nomor 443/4724 tentang peningkatan pelaksanaan protocol kesehatan dalam pencegahan penularan Corona virus Dasease – 19 (Covid-19).

Lebih lanjut, isi surat edaran ini memuat beberapa poin terkait hal-hal yang perlu dipatuhi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tenggara.

“Bersama ini dihimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara untuk: Pertama, mematuhi semua ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan guna melindungi diri sendiri dan orang lain, yaitu menggunakan masker yang menutup hidung, mulut dan dagu, sering cuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak dan mencegah kerumunan,” himbau orang nomor satu di Sultra itu.

Poin kedua, dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yakni pesta perkawinan, arisan, reuni, dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termaksud dilarang melakukan kegiatan demonstrasi.   

“Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada point 1 (satu dan 2 (dua) akan dilakukan tindakan hukum oleh Aparat penegak hukum dan Aparat pemerintah berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya dalam point terakhir.

Surat ini distempel dan ditandatangai langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, SH,  tertanggal 21 September 2020, di Kota Kendari.

Surat Himbauan ini juga ditembuskan kepada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI di Jakarata, Menteri Kesehatan (Menkes) RI di Jakarta, Kepala Kepolisian NKRI di Jakarta, Kepala BNPB di Jakarta, Ketua DPRD Provinsi Sultra di Kendari, Forkopimda Sultra di Kendari, Ka BIN Daerah Sultra di Kendari dan Bupati/Wali Kota se Sulawesi Tenggara di daerah masing-masing.

PENULIS: H5P

EDITOR: H5P