Diduga Tidak Mengantongi Izin. PT TAS Didemo

TEGAS.CO,. KENDARI – Aktivitas tambang pasir Nambo yang tidak memiliki kelengkapan dokumen administrasi (ilegal) akhir-akhir ini menjadi sorotan banyak pihak, Tak terkecuali DPW Aliansi Nusantara SULTRA yang beberapa waktu lalu telah melakukan aksi demontrasi bersama dengan Ikatan Pemuda Nambo di Kantor Walikota Kendari, Kamis 3 September 2020.

Saat melakukan aksi demonstrasi di kantor Wali kota, massa ditemui langsung oleh Sekda Kota Kendari, dalam pertemuan tersebut Sekda kota Kendari mengatakan, pemerintah Kota kendari yang tergabung dalam TKPRD yang dipimpin langsung oleh Sekda Kota Kendari siap melakukan sidak lapangan bersama dengan perwakilan massa aksi pada tanggal 04 september 2020, satu hari paca aksi demostrasi.

Iklan KPU Sultra

Saat melakukan sidak lapangan (4/9) benar di temukan adanyan aktivitas penambangan pasir (tipe galian C) yang tidak memiliki izin (Ilegal) dan melibatkan warga negara asing (WNA).

Lebih lanjut, rekaman video singkat yang di miliki oleh teman-teman Aliansi Nusantara SULTRA menunjukan hasil olahan material tambang pasir ilegal itu di kirim melalui Terminal Khusus (TERSUS) PT.TAS.

“Beberapa waktu yang lalu teman-teman ikatan pemuda nambo mendapati mobil-mobil trek yang memuat material tambang pasir ilegal melakukan aktivitas bongkar di dermaga PT.TAS, saat itu teman-teman mengikuti mobil-mobil trek itu dari lokasi penambangan sampai ke depan dermaga PT.TAS”, ungkap Wali Kota

La Ode Abdul Harits Nugraha selaku Ketua DPW Aliansi Nusantara SULTRA yang merupakan Alumni Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Nasional (UNAS), Alumni UHO dan juga Eks Bem FISIP UHO menghimbau kepada PT.TAS untuk segera memberhetikan aktivitas bongkar hasil material tembang pasir ilegal dan mengembalikan segera material itu ke tempat lokasi tembang.

“Kalau PT.TAS masih menyediakan jasa pengiriman dan tidak segera mengambalikan material itu ke tempat asalnya maka kami akan meminta kepada Gubernur Sultra untuk segera mencabut izin TERSUS PT.TAS dan akan menyurat secara kelembagaan ke Kementrian Perhubungan untuk di berikan saksi yang tegas dan mencabut izin PT.TAS”, tegasnya

Sesuai dengan peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang terminal Khusus dan Terminal Kepentingan Sendiri pasal 17 ayat 1 (a), Terminal Khusus hanya dapat dioperasikan untuk kegiatan lalu lintas kapal atau turun naik penumpang atau bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri.

“Jelas pada pasal 17 ayat 1 (a) bahwa TERSUS itu untuk kepentingan sendiri bukan untuk kepentingan umum. Untuk itu kami menghimbau PT.TAS segara menghentikan aktivitas bongkar material pasir itu dan mengambalikan segera material ilegal itu ke asalnya”, tambahnya

“Sembari mengumpulkan bukti-buki tambahan dan menunggu tindak lanjut hasil sidak lapangan yang dilakukan oleh Pemkot Kendari soal tembang ilegal di Nambo yang juga di duga di kelola oleh warga negara asing, dalam waktu dekat ini kami akan bertandang ke Kantor Gubernur Sultra, Ombusdman Sultra dan Polda Sultra untuk melaporkan Aktivitas Terminal Khusus (TERSUS) PT. TAS yang diduga menyediakan jasa pengiriman material tambang pasir ilegal dan diduga menyalahi regulasi yang ada”, pungkasnya

Reporter : FAISAL

Editor : YA