TEGAS.CO,. MUNA – Dugaan terjadinya praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu ketua kelompok pada bantuan bedah rumah di Desa Bangunsari, Kecamatan La Salepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai kecaman dari masyarakat.
Hal tersebut diungkapan seorang warga dengan inisial IG (31) , ia menyebutkan ada oknum ketua kelompok yang meminta uang kepada penerima bantuan beda rumah.
“Sesuai perjanjian pertama tidak ada uang yang diminta dari masyarakat tetapi ternyata semua diluar dugaan, masyarakat dipatok untuk membayar uang sebesar Rp 450 Ribu per orang oleh ketua kelompok dengan alasan uang tersebut untuk diserahkan kepada pengurus bedah rumah sehingga warga bisa dapat Bedah Rumah,” Jelasnya, Minggu ( 27/09/2020).
Seebagai masyarakat penerima bantuan ia merasa curiga dengan hal tersebut, pasalnya mereka telah melawan aturan dengan apa yang dilakukan pengurus maupun ketua kelompok kepada masyarakat penerima bantuan bedah Ruamah.
“Menurut sepengetahuan saya yang dapat bedah rumah di Desa Bangunsari ada 20 orang kepala keluarga, mereka diminta untuk membayar sejumlah uang namun sebagian penerimah bantuan takut untuk membayar jangan sampai melanggar aturan yang disebut pungli,” ungkapnya.
Sementara itu, alasan ia mengunkapkan ke publik terkait persoalan pungli pada bantuan bedah rumah di desa Bangunsari, karena warga penerima bantuan takut untuk menyampaikan hal tersebut.
“Ini sudah menjadi perbincangan memanas ditengah masyarkat, takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di dalam desa” pungkasnya.
Reporter : AWAL
Editor : YA