TEGAS.CO., KENDARI – Mendekati akhir tahun 2019 lalu, masyarakat bersama mahasiswa di hampir seluruh kota yang ada di Indonesia melakukan penolakan terhadap berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dinilai kontroversial. Mulai dari RUU KPK, Ketenagakerjaan, Agraria, KUHP, dan Minerba.
Berbagai aksi protes itu diwarnai dengan tindakan represif oleh pihak Kepolisian yang bertugas dalam mengamankan jalannya aksi.
Upaya pembungkaman demokrasi ini dilakukan oleh negara dengan berbagai cara. Pembubaran paksa, penangkapan aktivis, pemukulan, penganiayaan, penyiksaan, penembakan, sampai pembunuhan adalah respon negara terhadap masyarakat yang menggugat kebijakannya.
Sepanjang tahun 2019, data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komnas HAM menunjukkan setidaknya 52 orang meninggal dalam aksi Demonstrasi. Sebanyak Dua korban merupakan mahasiswa dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi (21Tahun) dan Muh Yusuf Kardawi (19Tahun).
Randi yang menjadi mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO semester 7 itu tertembak oleh pihak aparat Kepolisian dan meninggal dunia saat menyuarakan aspirasi Rakyat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) di tanggal 26 September 2019.
Disisi lain mahasiswa semester 3 Program Pendidikan Vokasi UHO, Yusuf Kardawi mengalami kritis diwaktu yang sama dan meregang nyawa pada pukul 04:05 WITA di tanggal 27 September 2019.
Sejak kematian Randi – Yusuf pada bulan September 2019 sebagai korban penembakan dan tindakan represif dari oknum aparat kepolisian dalam gelombang aksi Mahasiswa di Kendari, protes dari mahasiswa dan kelompok gerakan di Kendari terus menerus digencarkan dan mengawal kasus ini dalam bentuk aksi massa maupun mimbar bebas, agar kasus kematian 2 mahasiswa UHO ini bisa dituntaskan demi penegakan Hukum dan HAM di Indonesia.
Namun hingga sampai sekarang kasus ini belum dituntaskan dan terselesaikan, meskipun KAPOLDA Sulawesi Tenggara telah berganti.
Hari ini Mahasiswa Kendari dari berbagai kelompok gerakan dan organisasi menggelar aksi memperingati Tragedi Sedarah atas kematian Yusuf dan Randi.
Selain itu, jatuhnya dua korban akibat ulah kepolisian yang melanggar protap belum mendinginkan cara-cara kepolisian dalam melakukan penanganan aksi massa.
“Pada aksi yang di gelar dalam memperingati Satu Tahun kematian Yusuf dan Randi, pihak kepolisian semakin brutal dalam menggunakan kekuatan saat mengawal aksi demonstrasi, bahkan lebih parah lagi dengan mengusir massa aksi menggunakan Helikopter,” tulis Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UHO, L.M Rahmat Manangkiri dalam rilis.
Menurutnya, Secara gamblang hal ini menampakkan watak otoriter negara terhadap Rakyat yang beraspirasi. Kejadian ini juga meninggalkan pesan terhadap seluruh mahasiswa dan masyarakat Indonesia lain yang turun ke jalan bahwa negara saat ini melalui berbagai instrumennya mengamini tindakan kekerasan terhadap Rakyatnya dan tidak menjunjung nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
Disisi lain Ketua Bem Teknik Vokasi UHO, Dandi Awan Hadisa mengatakan, Ditengah-tengah darurat nilai-nilai demokrasi yang terjadi di Indonesia, pengembalian nilai-nilai harus tetap diperjuangkan melalui persatuan dan perlawanan Rakyat secara Nasional, demi kehidupan peradaban yang lebih baik dikemudian hari.
Dalam menyikapi aksi mahasiswa Kendari memperingati satu tahun kematian Dua mahasiswa Yusuf dan Randi kami selaku Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Teknik UHO menyatakan sikap sebagai berikut:
- Aksi yang dilakukan hari ini adalah aksi yang berkesinambungan dan terus dilakukan oleh mahasiswa dan kelompok gerakan dalam mengawal kasus kematian Yusuf dan Randi sejak September 2019.
- Mendukung secara penuh dan terus terlibat langsung dalam mengawal serta memperjuangkan penegakan hukum seadil-adilnya atas kematian Yusuf dan Randi dalam aksi mahasiswa setahun yang lalu.
- Mendesak kepada Kapolri untuk segera menuntaskan kasus kematian Yusuf dan Randi dan menghukum seberat-beratnya pelaku penembakan tanpa pandang bulu.
- Menekankan kepada pihak kepolisian Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan tindakan – tindakan represif serta mengutuk penggunaan helikopter dalam membubarkan massa aksi sebagai tindakan penyalahgunaan fasilitas berlebihan yang membebani APBN.
- Didalam negeri demokrasi yang berasaskan Pancasila pemerintah harus melindungi partisipasi politik rakyat dalam menyampaikan aspirasi.
- Mendesak Kapolri untuk segera Mencopot KAPOLDA Sulawesi Tenggara karena gagal dalam menyelesaikan serta menuntaskan kasus pelanggaran HAM atas kematian Yusuf dan Randi.
RILIS: KBM VOKASI dan TEKNIK UHO
EDITOR: H5P