Pospera Kolut: Jenne Carolyne Layak Jadi Tersangka

ketua Pospera Kolut, Muhammad Awaluddin, S.Sos dan rekan

TEGAS.CO., KOLAKA UTARA – Usai memasukkan laporan polisi beberapa lalu, hari ini Senin (28/9/2020), Laganing, S.Pd didampingi lembaga Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) cabang Kolaka Utara (Kolut) selaku lembaga pendamping, kembali mengunjungi kantor Polres Kolut. Mereka mendesak pihak Polres Kolut secepatnya mengusut kasus dugaan pemerasan, yang dilaporkan Laganing dengan terlapor Jenne Carolyne.

Pasalnya, ketua Pospera Kolut, Muhammad Awaluddin, S.Sos menegaskan, berdasarkan alat bukti yang ada, khususnya alat bukti rekaman telepon antara pelapor Laganing dengan terlapor Jenne Carolyne, sudah sangat jelas telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik, yang di lakukan Saudari Jenne Carolyne kepada Laganing. S.Pd.

Iklan KPU Sultra

“Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menilai Saudari Jenne Carolyne sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kami sudah komunikasi bersama Kasatrekrim Polres Kolut, untuk mempercepat Proses Laporan Laganing. S.Pd,” terangnya.

Selain itu Pospera juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menerbitkan SP3 untuk kasus tuduhan penggelapan yang dilaporkan saudari Jenne Carolyne kepada Laganing, S.Pd.

“Penggelapan dana yang mana, bisa dikatakan penggelapan apabila dana tersebut milik person dan di ambil secara kebohongan dan dipergunakan dana tersebut secara pribadi,” jelasnya.

Menurutnya, Kasus ini berbeda karena dana dari hasil sewa pelabuhan oleh PT. Kurnia Tehnik Jaya Tama yang berlokasi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara sudah terbagi ke semua pemilik lahan (40 orang) dengan bukti tandatangan mereka. Bukan saja milik saudari Jenne Carolyne.

Awal menerangkan, kasus ini sudah ditindaklanjuti personil Reskrim dan segera diproses secara hukum dengan pertimbangan barang bukti dan saksi- saksi saudara Laganing, S.Pd sudah diminta Keterangannya untuk bukti penguatan kasusnya.

“Kami percaya akan kinerja Kasat Reskrim Polres Kolut yang bekerja secara profesional dan cepat dalam penanganan kasus,” ujarnya.

Diceritakan bahwa, saudari Jenne Carolyne sering menyebut sang jenderal yang beking dirinya dan yang lebih berbahaya dia, menyebut dirinya sebagai anggota Yayasan Bhineka Tunggal Ika (YBTI) Jakarta yang berkantor di Kalimantan. Sementara Yayasan YBTI ruang lingkupnya bergerak dibidang sosial, proyek dibidang pendidikan dan kebudayaan termaksud di bidang lingkungan Hidup.

“Jadi YBTI tidak ada hubungannya dengan persoalan sewa-menyewa lokasi tambang, sementara Jenne Carolyne sering mengatakan “saya laporkan ke YBTI Jakarta dan akan laporkan kasus penggelapan yang dilakukan saudara Laganing, S.Pd, inikan rancu dan tidak masuk akal, ditambah surat tugasnya dari YBTI namanya ditulis tangan,” ujarnya.

“Kami akan mengecek keanggotaan atau kepengurusan saudari Jenne Carolyne, apakah dia terdaftar sebagai anggota YBTI atau tidak,” imbuhnya.

Pihaknya akan menindak lanjuti sampai ke Jakarta dan persoalan saudara Laganing, S.Pd yang menduduki jabatan sebagai kepala sekolah di SD Porehu tidak ada hubungannya dengan persoalan ini, karena persoalan ini sifatnya pribadi,” tutupnya.

REPORTER: IS
EDITOR: H5P