Laporan awal dana kampanye Pilkada Sultra

Rekapitulasi Penerimaan LADK di Tujuh Kabupaten dalam wilayah Sultra tahun 2020 tanggal 25 September

TEGAS.CO., SULTRA – Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh 17 pasangan calon di 7 (tujuh) daerah pemilihan di Sulawesi Tenggara (Sultra), dilakukan serentak pada 25 September 2020.

Penyerahan LADK dilakukan secara online melalui aplikasi SIDAKAM (Sistem Informasi Dana Kampanye),” tutur Komisioner KPU Provinsi Sultra, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ade Suhaerani.

Ia menjelaskan, Metode ini bagian dari KPU menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10/2020.

Selain untuk lanjutnya, hal ini memudahkan peserta Pemilihan menyusun laporan dana kampanyenya, aplikasi SIDAKAM juga merupakan ketentuan protokol.

“Adapun sumber dana LADK 17 (tujuh) pasangan calon yang telah ditetapkan pada 23 September 202O, pada umumnya berasal dari pasangan calon atau kekayaan pribadi calon,” ungkapnya.

Katanya, Besaran LADK sesuai dengan saldo yang tertera di salinan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), belum ada transaksi pengeluaran ataupun penerimaan lain.

“Periode pembukuannya memang pendek, hanya paling lama 2 hari, yakni sejak ditetapkan sebagai Paslon sampai sehari sebelum penyerahan LADK atau sejak 23 sampai dengan 24 September 2020,” terangnya.

Dijelaskan, Untuk Bapaslon yang belum ditetapkan, penyerahan LADK nanti paling lambat 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai Paslon, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU No. 13/2020. Tentu diawali dengan pembukaan RKDK terlebih dahulu.

Selengkapnya, besaran LADK pasangan calon sebagaimana tabel berikut:

Rilis: Ade Suerani (Divisi Hukum dan Pengawasan)
Editor: H5P