Pospera Muna Unras Tuntut Transparansi KPUD

Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Muna melakukan aksi demontrasi di kantor KPUD setempat

TEGAS.CO., MUNA – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Muna melakukan aksi demontrasi atau unjuk rasa (Unras) di kantor KPUD setempat, Selasa (29/9/2020) karena menilai kinerjanya dipertanyakan. Sebab, KPUD Muna meloloskan Bakal Calon (Balon) yang memiliki identitas berbeda baik yang tertulis dalam ijazah maupun dalam KTP Elektronik.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi yang juga sebagai Sekjen Pospera Muna, La Ode Muh. Malik Ilham mengatakan, pihaknya melakukan aksi demonstrasi karena ingin menanyakan kepada KPUD Muna, bagaimana bisa meloloskan seseorang calon yang berbeda identitasnya di Ijazah strata satu (S1) dan KTP Elektornik. Akan tetapi, saat melakukan hearing bersama pihak KPUD Muna tidak ada transparansi dan tidak akuntabel.

“Jadi, tadi saya bertanya kepada pihak KPUD Muna terkait klarifikasi perbedaan antara status kependudukan salah satu calon. Dan kata KPU, mereka sudah melakukan klarifikasi. Kemudian, saya bertanya hasil klarifikasinya dalam bentuk apa dan mereka menjawab hasilnya ada dalam berita acara. Saat menanyakan ingin melihat berita acara tersebut, KPU malah menjawab apa asas hukum yang mengharuskan untuk memperlihatkan berita acara tersebut kepada kami (Pospera),” kata La Ode Muh Malik Ilham saat ditemui usai melakukan hearing bersama KPUD Muna, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya, KPUD Muna tidak transparan atau tidak akuntabel dalam memperlihatkan berita acara hasil klarifikasi tersebut.

“Kami menilai hari ini, ketidak indepedenan KPUD Muna karena tidak mau bersikap akuntabel. Dan kami (Pospera Muna) sangat kecewa dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak KPUD Muna,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar seluruh komisioner KPUD Muna agar mengundurkan diri dari jabatannya. Karena, telah terbukti tidak independen di dalam pengambilan keputusannya.

“Jadi fakta yang ada, dokumen yang diserahkan kepada KPUD Muna terdapat perkara perbedaan antara ijazah strata satu dan KTP elektronik pendaftar. Di ijazah strata satu bernama La Ode Muhammad Rusman Untung dan di KTP elektroniknya bernama La Ode Muhammad Rusman Emba,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPUD Muna, bidang Koordinator Divisi (Kordiv) Tehnis Penyelenggaraan, Muhammad Ichsan, mengungkapkan menyangkut transparansi KPUD Muna sangat tegas, sebab pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang ditetapkan oleh PKPU.

“Jadi setiap tahapan yang kami lakukan, kita selalu umumkan di laman KPUD dan bahkan bisa berkunjung di Facebook KPUD Muna Sultra. Di sini kita sudah sampaikan terkait tahapan yang sudah kita lakukan,” jelasnya.

Kata Ichsan sapaan akrabnya, terkait dengan permintaan adik-adik POSPERA Muna yang meminta diperlihatkan berita acara hasil klarifikasi, pihaknya tidak bisa memperlihatkan. Karena, berita acara tersebut adalah hak dari pasangan calon yang akan disampaikan oleh KPUD pada saat melakukan penelitian dokumen, baik dokumen syarat maupun persyaratan calon.

“Jadi setiap dokumen yang kita verifikasi itu, kita (KPU) langsung menyampaikan kepada masing-masing paslon terkait dengan dokumen yang sudah dimasukkan di KPUD Muna. Yang pasti kita sudah menyampaikan verifikasi ini kepada masing-masing paslon,” ungkapnya.

Ichsan menjelaskan, terkait dengan berita acara hasil verifikasi ini adalah bagian dari tahapan penerbitan keputusan KPU. Untuk itu, dirinya menegaskan setiap keputusan yang dilahirkan oleh KPU melalui proses pembuatan berita acara terlebih dahulu dan berita acara ini dilakukan di rapat pleno dengan menghadirkan Bawaslu Muna, pasangan calon, dan partai pengusung.

Jadi berbicara keterbukaan lanjutnya, kewajiban KPU Muna sudah melakukan itu. Untuk pemberian berita acara ini, yang diberikan itu adalah pangku kepentingan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini. Sementara untuk masyarakat, pihaknya cuman mengumumkan model paslon ini yang ada di KPUD Muna dan telah mendaftarkan diri.

“Kalau mau tahu berita acara itu, silahkan tanya kepada masing-masing pasangan calon. Kami tidak bisa memperlihatkan, karena itu hak paslon,” tambahnya.

RILIS: POSPERA MUNA
EDITOR: H5P