TEGAS.CO., KENDARI – Tim gabungan yustisi Pemerintah Kota Kendari (pemkot) menggelar operasi di beberapa titik Kota Kendari di antaranya Andounohu, Lepo-lepo Kamis 01/10/2020.
Operasi tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan wali kota tentang pembatasan PSBB.
Dalam operasi ini, sejumlah masyarakat terkena sangsi, karena tidak mengindahkan protokol kesehatan, diantaranya tidak memakai masker.
“15 sangsi perorangan mendapat teguran lisan dari petugas, sementara 16 Pelaku usaha mendapat teguran tertulis,” Ujarnya
Kasat Binmas Yusuf Tawang mengatakan operasi yustisi pagi ini berjalan sebagaimana biasanya, dalam operasi ini turut melibatkan TNI, POLRI, BPBD, DISHUB, KESEHATAN serta Dinas komunikasi dan informatika.
“Kiranya masyarakat kota Kendari sadar dan patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan demi menekan penyebarluasan covid-19 yang saat ini sangat meresahkan,” tutupnya dengan penuh harap
Reporter : Muh.Rifky Syaiful Rasyid
Editor: H5P