TEGAS.CO,. KOLUT – Perusahaan Tambang PT. Citra Silika Malawa (CSM) yang beroprasi di Blok Sua – Sua (Potoa) Dusun 4 Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan 2 warga setempat yang mengaku lahan yang di kelola PT. CSM adalah miliknya.
Sementara pihak Perusahaan PT. CSM sudah melakukan ganti rugi di 2012 yang lalu dengan pembayaran tanaman sebesar Rp. 250 juta dan memiliki bukti pembayaran ganti rugi.
Dirut PT. CSM, Syamauddin Paddo.SH mengatakan, pihak perusahaan tidak ada niat untuk melaporkan ke 2 warga tersebut, hanya saja mereka memberhentikan aktifitas pekerjaan yang sementara berlangsung dengan cara kekerasan (membawa parang).
“Alasan mereka memberhentikan penggalian Ore Nikel karena kesepakatan yang dulu tidak berlaku lagi,”ungkap Syamsuddin yang dihubungi via telepon, Jumat (02/10/2020).
“Ada permintaan dari pemilik lokasi, diantaranya, meminta pembayaran ganti rugi lahan dan permintaan royalti tetapi permintaan tersebut ditolak, karena lahan yang kami kelola adalah Ex tambang yang pernah kami kelola dan ganti ruginya sudah diselesaikan”, sambungnya
Menurut Syam, lahan tersebut sudah dibayar pihak perusahaan di 2012 lalu, dengan pembayaran ganti rugi tanaman Rp. 250 juta. Kemungkinan warga ini merasa pembayaran tersebut saat dikelola di 2012 saja, padahal ganti rugi tersebut berlaku selamanya.
“Beberapa tahun inikan tidak ada pekerjaan penggalian di PT CSM disebabkan ada perubahan aturan dan kami masih melengkapi dokumen,”kata Syam.
Kasatreskrim Polres Kolut, IPTU Ahmad Patoni, SH, membenarkan adanya 2 warga yang di laporkan PT. CSM, dan saat ini proses hukumnya sudah dalam penyidikan, dan ke dua warga yang dilaporkan tersebut statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka.
“Sementara pihak PT. CSM melaporkan lagi tiga warga dengan kasus yang sama dan saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan akan di jadikan tersangka,”pungkas Kasatreskrim
Reporter : IS
Editor : YA