TEGAS.CO., BUTON TENGAH – Organisasi pergerakan mahasiswa dan pemuda Buton Tengah (Buteng) yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra), menemukan kejanggalan dan bukti-bukti pungutan liar (Pungli) beberapa OPD Buton Tengah.
“Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pemerintah kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2018 merealisasikan pendapatan retribusi daerah sebesar Rp 1.691.025.000,00, yang dicatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1.688.425.000,00 dan pendapatan retribusi daerah yang dicatat sebagai lain-lain pendapatan asli daerah sah sebesar Rp 2.600.000,00.,” terang ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sultra, Iksan Hase dalam kiriman datanya via WhatsApp.
Menurutnya, Seacara garis besar proses pungutan retribusi dimulai dari SKPD yang berkewajiban melalukan pungutan retribusi kepada pengguna fasilitas dari pemerintah setempat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang data dan dokumen terkait retribusi, bahwa terdapat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan penarikan retribusi tanpa menggunakan Peraturan Daerah (Perda) yaitu Dinkes, Dinas PURTRP, Dishub, Dinas PMPTSP dan Disperindag,” jelasnya.
Ia menambahkan, Adapun jumlah retribusi daerah yang dipungut tanpa menggunakan Perda adalah sebesar Rp 1.560.666.500,00 atau sebesar 92,88% dari total pendapatan retribusi daerah.
“Tentu hal ini bertentangan dengan, UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Pasal 156 menyatakan, Retribusi ditegapkan dengan Perda, Peraturan Daerah tentang retribusi tidak dapat berlaku surut, Peraturan Daerah tentang retribusi paling sedikit mengatur ketentuan mengenai: pertama, Nama, objek dan Subjek Retribusi,” ungkapnya.
Dikatakannya, Poin kedua dan seterusnya mengatur: Golongan Retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan, Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarannya tarif retribusi, Struktur dan besarnya tarif retribusi, Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, Sangsi administratif, Penagihan, Penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; dan Tanggal mulai berlakunya.
Aturan lain yang juga dijadikan rujukan yakni, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi.
“Tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan Daerah (Bependa) kabupaten Buton Tengah tahun 2016 pasal 6 menyatakan bahwa badan pendapatan daerah mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pendapatan daerah, termaksud pasal 7 tentang Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah…,” imbuhnya.
Iksan juga menjelaskan tentang Peraturan bupati nomor 16 tahun 2017 tentang uraian tugas jabatan struktural dan non struktural badan pendapatan daerah kabupaten Buton Tengah, dimana pasal 35 menyatakan bahwa, Tugas pokok kepala bidang pajak dan retribusi daerah mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, mengkoordinasi penyusunan kebijakan dan perencanaan program kegiatan meliputi, peraturan perundang-undangan penetapan pajak dan retribusi daerah, pelaporan, pengawasan, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.
“Tambahan opsi pasal ini juga menegaskan, untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, kepala bidang pajak dan retribusi daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut, antara lain: (1)menyusun rencana kerja dalam rangka pelaksanaan, penetapan pajak dan retribusi daerah;( 2) menyelenggarakan administrasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah berdasarkan peraturan yang berlaku; (3)merumuskan rencana potensi pendapatan pajak dan retribusi daerah; (4)membuat laporan dan mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah; (5) melaksanakan monitoring, pengawasan dan evaluasi penerimaan pajak dan retribusi daerah,” tutup Iksan Hase dalam rilis data temuannya.
Sebagai tindak lanjut dari penemuan ini, Iksan Hase dan Anggota Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sultra yang notabene adalah putra(i) daerah, akan melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rilis: Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sultra
Editor: H5P