Example floating
Example floating
Berita UtamaJakartaTegas.co Nusantara

Surat Telegram Kapolri Beredar Sebelum Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan

2714
×

Surat Telegram Kapolri Beredar Sebelum Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan

Sebarkan artikel ini
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Setelah RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020 dimana RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Akhirnya pada Senin (5/10) melalui Rapat Paripurna DPR mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (5/10/2020).

Sebelumnya Undang-undang ini menuai banyak sorotan dan kecaman dari publik. Publik menilai regulasi banyak merugikan pihak pekerja. Poin-poin yang menjadi sorotan ini berkaitan dengan Penghapusan Upah Minimum, Jam Lembur Lebih Lama, Kontrak Seumur Hidup dan Rentan PHK, Pemotongan Waktu Istrahat serta Mempermudah Perekrutan TKA.

Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU ini dilakukan di tengah protes yang terus berlangsung di masyarakat. Salah satu yang menolak adalah kelompok buruh.Mereka bersiap untuk melakukan mogok nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Rencananya sebanyak 2 juta buruh di 10 provinsi akan melakukan mogok nasional sebagai bentuk perlawanan.

Salah satu akun twitter @AksiLangsung memposting Surat Telegram (ST) Kapolri perihal aksi unjuk rasa dan mogok Buruh. Dalam postingan ini akun @AksiLangsung menambahkan tulisan “wuiih telegram Kapolri Ngeriii! Selain melarang unjuk rasa (padahal sudah dijamin oleh konstitusi) juga melakukan counter narasi soal cipta kerja. Bener polisi sekarang polisi palugada: bisa jadi tukang pukul plus buzzer. Gini nih preman diseragamin kayak gini”.

Surat Telegram Kapolri

ST bernomor: STR/645/X/PAM/3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh An Asops Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si. Postingan ini sudah di Retweet 7.138, Tweet Kutipan 1.166 dan disukai sebanyak 11rb. Postingan ini mendapatkan komentar dari akun @pegypamungkas “Baca Surat Perintah serasa baca chat anak alay. Singkatan katanya anjayani bget”. Komentar juga datang dari akun @Setjoekoepnja “Sedih sih sama keputusan DPR soal Omnibus Law”. @TirtoID “Beberapa point dari ST Kapolri yaitu pengerahan intelejen serta deteksi dini terhadap elemen masyarakat yang berencana berdemonstrasi, Membangun Opini Publik yang tak setuju dengan unjuk rasa, dan Kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah”.

Mengutip dari CNN Indonesia terkait ST Kapolri, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan perihal Telegram Rahasia (TR) Kapolri soal antisipasi demo dan mogok kerja terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

“Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Argo melalui keterangan resmi, Senin (5/10).

Kapolri menegaskan agar aparat kepolisian melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran pidana dengan menggunakan pasal-pasal yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Reporter : FAISAL

Editor : YA