Sejumlah Warga dan Pedagang Diberi Sanksi Tim Yustisi Kota Kendari

Sejumlah Warga dan Pedagang Diberi Sanksi Tim Yustisi Kota Kendari

TEGAS.CO., KENDARI – Dalam rangka menekan penyebar luasan Covid-19 di kota Kendari Tim Operasi Yustisi lakukan penegakan Perwali Nomor 47 tentang Pendisiplinan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan, Senin malam (05/10/2020).

Operasi tersebut dibagi dalam 3 kelompok, Tim 1 bertugas di kawasan MTQ dan sekitarnya, tim 2 bertugas di kawasan kali Kadia dan Tim 3 bertugas menyisir seputaran jalan syeh yusup hingga Jalan Saranani.

Iklan ARS

Operasi yustisi yang di pimpin oleh Pasi Ops Kodim 1417 Kendari, Mayor Inf. Sachruna Umar bersama Kasat Binmas, Akp. Yusuf Muluk Tawang, Yang menyasar Masyarakat Perorangan, Pelaku Usaha, Pertokoan/kios, Rumah/warung makan, Warkop, Perhotelan dan THM ini di dapati 25 orang yang tidak mengenakan masker serta 9 pedagang yang melanggar protokol kesehatan dan jam malam masing-masing mendapat sanksi berupa teguran tertulis.

Reporter : Muh. Rifky Syaiful Rasyid
Editor: H5P