TEGAS.CO., KENDARI – Rapat paripurna KUA PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2020 diinterupsi anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).
Interupsi mereka lakukan dikarenakan Gubernur Sultra Ali Mazi tidak bisa hadir menyampaikan pidato pengantarnya atas KUA PPAS di gedung paripurna DPRD Provinsi Sultra, Senin (12/10/2020).
Ketidakhadirannya dikarenakan Ali Mazi akan menerima kunjungan reses anggota Komisi V DPR RI di rumah jabatannya.
Salah satu anggota DPRD Sultra, Febry Hidayat mempertanyakan apakah rapat paripurna KUA PPAS bisa diselenggarakan atau tidak, karena rapat KUA PPAS adalah soal pengambilan keputusan.
Apalagi kata dia, bahwa rapat paripurna berdasarkan hasil rapat Badan musyawarah (Bamus) waktu itu tidak memenuhi kuorum.
“Kalau kita mau ikut aturan ini tidak sah. Saya sudah ingatkan ketua DPRD bahwa rapat Bamus harus penuhi quorum. Agenda kita tetapkan di Bamus belum tuntas dibahas,” interupsinya.
Hal berbeda disoroti anggota DPRD lainnya, Parmin Dasir. Dia menyoroti dalam rapat paripurna hari ini naskah KUA PPAS belum dibagikan kepada anggota DPRD Sultra.
“Sudah tiga kali kami mengalami kejadian seperti ini,” ujarnya.
Tidak hanya itu, mantan Ketua DPRD Kolaka itu berpendapat seharusnya rapat paripurna didahului rapat hasil reses anggota DPRD Sultra di Dapilnya masing-masing. Baru setelah itu rapat KUA PPAS.
Walaupun diinterupsi anggota dewan dari fraksi PDIP dan PAN. Wakil Ketua DPRD H. Herry Asiku yang memimpin rapat paripurna memilih tetap melanjutkan rapat paripurna KUA PPAS yang naskah pidato gubernur dibacakan Sekda Sultra Nur Endang Abbas.
PENULIS: MAS’UD
EDITOR: H5P