DPRD SULTRA Paripurna Bahas APBD Perubahan 2020

Sidang Paripurna DPRD provinsi Sultra membahas tantang Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara

TEGAS.CO., KENDARI – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membahas tantang Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara. Senin (12/10/2020) bertempat di Gedung sidang utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hj. Dr. Endang Abbas Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pidato sambutannya mewakili Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Ali Mazi S.H menyampaikan, Sebagai upaya untuk penyesuaian perubahan pokok-pokok kebijakan pendapatan dan perkiraan penerimaan belanja pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta menyikapi dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, maka perlu dilakukan penganggaran guna sebagai langkah perbaikan kondisi tersebut.

“Pandemik Covid-19 naik secara signifikan baik secara global, nasional, maupun ditingkat daerah, olehnya, perlu upaya yang lebih baik dari kita semua,” jelasnya dalam pidato sambutan Gubernur Ali Mazi S.H yang terwakilkan.

Sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui recofusing kegiatan dan realokasi anggaran khususnya percepatan penanganan Pandemik Covid-19 melalui revisi peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun 2020.

“Melalui recofusing kegiatan dan realokasi anggaran dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan,” terangnya.

Namun, lanjutnya, Demikian adanya penurunan penerimaan daerah sebesar Rp. 986.414.392.994 atau turun 17,06 %, berdampak terhadap struktur APBD, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap seluruh komponen yang ada didalam APBD.

“Tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menyusun kebijakan umum, serta prioritas dan platform Anggaran sementara, perubahan APBD tahun anggaran 2020,” ujarnya.

Dikatakannya, Proses tersebut memerlukan perhitungan dan pertimbangan yang matang, serta membutuhkan waktu yang cukup lama, apalagi pada masa Pandemik saat ini, sehingga mengakibatkan keterlambatan.

REPORTER: HAFID
EDITOR: H5P