Example floating
Example floating
Berita Utama

Jawaban DPR RI Atas Polemik UU Ciptaker

×

Jawaban DPR RI Atas Polemik UU Ciptaker

Sebarkan artikel ini
Konfrensi Pers DPR RI di Gedung Senayan

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Protes dilayangkan di semua penjuru negeri ini oleh elemen masyarakat yang terdiri dari kaum buruh, mahasiswa dan lainnya terkait UU Omnibus Law Ciptaker. Dengan lantang mereka menolak lahirnya UU tersebut yang sengaja disahkan demi kepentingan para pemilik modal. Menanggapi demo yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia yang berubah menjadi anarkis, akhirnya DPR RI mulai angkat bicara.

Melalui konferensi pers yang bertempat di Gedung Senayan, Selasa (13/10) Wakil Ketua DPR RI, Azis Samsudin dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan bahwa UU cipta kerja telah dibawah ke tingkat II dalam hal ini paripurna ditanggal 5 oktober 2020. Rapat tingkat II ini tentu melalui proses ditingkat I yang dalam hal ini di Badan Legislasi yang bertanggung jawab terhadap mekanisme, struktur, dan pembahasan serta transparansi pembahasan di tingkat I. Baik dari tingkat rapat kerja kemudian masuk kedalam panja, ke dalam timus dan ke tim sinkronisasi.

Iklan KPU Sultra

“Bahwa proses rapat ini, dari sembilan fraksi memasukan yang namanya inventarisasi masalah dan menyatakan berpendapat di dalam rapat-rapat kerja maupun di dalam rapat-rapat panja, timus dan sinkronisasi”, ungkapnya.

Adapun yang berkembang beberapa hari terakhir ini tentang kenapa belum diserahkan ke pemerintah, Azis Samsudin menjelaskan, bahwa dalam hal ini kesekjenan melaporkan kepada pimpinan DPR bahwa memerlukan waktu untuk melakukan editing proses pengetikan dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta kerja agar menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Mengenai jumlah halaman, berdasarkan ketentuan kesekjenan adalah 812 halaman berikut UU dan penjelasan UU Cipta Kerja.

“Kalau sebatas UU Cipta Kerja hanya 488 halaman ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Hal ini perlu kami sampaikan untuk klarifikasi dan tidak membingungkan khalayak banyak terutama masyarakat secara luas,” lanjutnya.

Anggota DPR RI Dapil Lampung ini juga menambahkan terkait berita yang berkembang, bahwa tidak diberikannya kesempatan fraksi-fraksi untuk memberikan pandangan-pandangan adalah tidak benar.

“Perlu kami sampaikan bahwa yang namanya Mic di dalam ruang rapat paripurna itu secara otomatis akan mati dalam 5 menit karena ini sudah diatur dalam tata tertib DPR pasal 312 dan 314 tentang mengatur lamanya pembicara di dalam rapat. Kami menyadari simpang siur dan pandangan-pandangan yang berbeda ini tentu membuat suatu penafsiran dalam pasal”, ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada 14 Oktober 2020 UU yang telah disahkan tersebut akan diserahkan kepemerintah. Kemudian dalam waktu 30 hari presiden selaku kepala pemerintahan akan mengeluarkan LEMBLN dan secara otomatis UU ini berlaku.

“Jika masih ada pro dan kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita yaitu melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

“Percayakan kepada kami. Saya berkomitmen untuk bangsa dan negara dalam menegakan aturan secara proporsional dan saya akan pertanggung jawabakan kehadapan Allah SWT. Sehingga tidak ada intervensi, interest kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok dalam. Apabila ada pihak-pihak yang merasa telah terjadi penyelundupan ayat dan pasal terhadap mekanisme yang ada kami persilahkan untuk melapor, silahkan diuji pada mahkamah konstitusi. Tapi perlu kami sampaikan kepada publik bahwa semua pembicaraan, batuk ataupun interupsi semua ada catatan sebagai notulensi dan semua ada rekamannya. Saya jamin sesuai dengan sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada, tentu kami tidak berani memasukan selundupan pasal, Ini merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal,”tutupnya.

Reporter : FAISAL

Editor : YA

Example 120x600
error: Jangan copy kerjamu bos